Denpasar (Varia Advokat), 28 Maret 2022 – Pelaksanaan DIKLAT PARALEGAL Angkatan ke-2 Fakultas Hukum Universitas Warmadewa semakin semarak dengan dua Materi yang diberikan pada hari ini, yaitu Materi dengan judul “Bantuan Hukum dan Advokasi” dan materi berikutnya yaitu berjudul “Kode Etik Paralegal” sehingga peserta semakin mengerti fungsi dan perannya saat hadir di tengah-tengah masyarakat.
Saat pemateri pertama yaitu Advokat Ropaun Rambe menyampaikan paparannya, terlihat semua peserta begitu aktif bertanya dan menyampaikan bahwa Paralegal memerlukan KTA (Kartu Tanda Anggota) sebagai tanda pengenal untuk hadir ditengah-tengah masyarakat membantu memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang ada, dan sontak Pemateri pun menyampaikan bahwa apabila sudah diajukan ke Pimpinan Pusat POSBAKUMADIN di Jakarta, maka KTA PARALEGAL tersebut pasti akan nyampai di Bali.
Begitu pun saat Pemateri kedua, yaitu Advokat Frans Katha Palayukan SH.MH, dengan paparan materi nya yaitu Kode Etik Paralegal, terlihat semua peserta by Zoom Meeting sangat aktif bertanya dan ingin tahu pengalaman Pemateri saat sebelum menjadi Advokat dimana Pemateri berprofesi sebagai Polisi dan pernah bertugas di Bali.
Semua pertanyaan dan sharing tentang pengalaman diberikan secara gamblang dan jelas oleh Pemateri, bahkan saat Pemateri memberikan kiat-kiat khusus agar Paralegal dapat berperan aktif di tengah-tengah masyarakat.
Kuncinya adalah patuh terhadap hukum supaya terhindar dari pelanggaran, dan dalam menjalani kehidupan ini semua didasarkan oleh hukum. Demikianlah Diklat Paralegal hari ini berlangsung cukup menarik, hidup dan semua materi dapat bermanfaat.
Akhir kata sebagai Moderator yaitu Advokat Erlin Cahaya S.SH.MH menyampaikan bahwa kita sebagai manusia haruslah terus belajar, belajar dan belajar sampai ajal menjemput. Karena dengan belajar kita dapat mengembangkan diri agar bermanfaat dan berdaya guna bagi keluarga, masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk selengkapnya dapat disimak pada Video Youtube : https://youtu.be/S8I8xRms4Y4
Salam Posbakumadin ”Anti Pembodohan Hukum”. (ECS)