Fiat Justitia Ruat Coelum

Padang (Varia Advokat), 25 Juni 2022 – Orasi Ketua Umum PERADIN Advokat Ropaun Rambe dalam Acara Rapat Kerja wilayah POSBAKUMADIN Se-Sumatera Barat pada hari Sabtu, tanggal 25 Juni 2022 bertempat di Premier Basko Hotel – Kota Padang, menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya Histori PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia), dan Histori terbentuknya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai Lembaga Konsentrasi PERADIN, seharusnya bukanlah Organisasi Advokat yang bekerja yang memberikan Pelayanan & Bantuan Hukum (YANBANKUM).

PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) pada saat ini telah memiliki Lembaga Konsentrasi yaitu Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) dan Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Wanita Indonesia (BANKUM PAWIN), kesemuanya memberikan Pelayanan dan Bantuan Hukum [YANBANKUM] terhadap Masyarakat Termarginal (Miskin), sebagai wujud PERADIN melaksanakan Mandatori Pasal 22 UU-Adv. No.18 Thn 2003 jo UU-BANKUM No.16 Thn. 2016 memberikan pengabdian kepada Masyarakat, khususnya Masyarakat Termarginal.

Pembentukan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai bentuk Implementasi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal-22 ayat(1) “Advokat wajib memberikan bantuan Hukum secara Cuma Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu“ aquo bahwa peraturan perundang undangan sangat tegas memerintahkan Profesi Advokat WAJIB hukumnya untuk membantu secara Cuma-Cuma (Gratis) bagi masyarakat Termarginal (tidakmampu/miskin) baik perorangan maupun kelompok masyarakat yang tidak mampu terhadap Pencari keadilan (acces to justice) bagi mereka yang berurusan dengan masalah hukum, dan ini sebagai perwujudan dari persamaan didepan hukum (mewujudkan hak konstitusional warga masyarat).

Adv.Ropaun Rambe (Ketua Umum PERADIN)

Lebih lanjut Ketua Umum PERADIN Advokat Ropaun Rambe menyampaikan bahwa setiap Advokat PERADIN itu tidak mendapatkan Peredikat “Advokat Abal-Abal/Kaleng-Kaleng” dengan melanggar Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal-22 ayat(1) dalam menjalankan profesi, yang dimaksudkan adalah Advokat yang tidak berkenan atau tidak mau memberikan layanan dan bantuan hukum kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan, tetapi hanya menangani Perkara yang Profit (Yang mampu Memberikan Honorarium Advokat).

Kondisional yang ada sekarang ini dengan temuan dilapangan bahwa “Advokat Sontoloyo alias Advokat Abal-abal/Kaleng-kaleng” Marak di Mana-mana Sangat Merugikan Pencari Keadilan aquo Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 jis Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Adv.Refianos-Adv.Ropaun Rambe-Adv.Tibrani

Seiring waktu mengenai Bantuan hukum secara Cuma-Cuma (Gratis) kepada Pencari Keadilan maupun Pemberi Layanan dan Bantuan Hukum masih butuh edukasi dan pemahaman sehingga dalam menjalankan Profesi Advokat agar tetap mengindahkan Kode Etik maupun Etika dalam memberikan pendampingan. [Redaksi-Refianos].

Untuk selengkapnya simak vidio berikut ini : https://youtu.be/3GeGFq3NkTY

Salam POSBAKUMADIN
“Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum”

Adv.Refianos-Adv.Tibrani-Adv.Edison TRD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *