Jakarta (Varia Advokat), 10 September 2022 – Pada Tanggal 1 September yang lalu penulis dikirimi W.A. Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Advokat Ropaun Rambe, yang isinya mengenai dukungan Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) kepada MENKOPOLHUKAM menyangkut pidato beliau tentang Industri Hukum, sekaligus memohon kesedian Bapak MENKOPOLHUKAM untuk bisa berdikusi dengan Pengurus PERADIN.
Semula penulis berfikir bahwa pidato tersebut akan ramai dibahas di kalangan Praktisi Hukum, kalangan Akademisi, DPR dan Pemerhati Penegakan Hukum, setidaknya didiskusikan, di Seminarkan tetapi sampai saat ini kelihatannya adem-adem saja.
Sambil bercanda penulis usulkan agar disampaikan ke Bapak Prof. MAHFUD M.D, supaya hukum tidak dijadikan industri, paksa masyarakat menerapkan 10 perintah Tuhan kepada Nabi Musa.
Sangat miris memang mendengar pidato Bapak MENKOPOLHUKAM tersebut karena dikaitkan dengan Mafia Peradilan dan Mafia Hukum lalu kemudian menjadi Industri Hukum.
Jelas industi hukum yang Bapak MENKOPOLHUKAM tersebut dalam pengertian negatif, padahal industri yang dipahami secara umum adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi, menjadi barang yang bermutu tinggi dalam penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Dalam pidato Bapak MENKOPOLHUKAM tersebut ada istilah DICARIKAN PASAL artinya tergantung pesanan. Pasal berapa yang mau digunakan tergantung kepada keinginan pemesannya. Ini sangat berbahaya menurut penulis karena dalam skala kecil mungkin tidak terlalu masalah tapi tentu tetap melukai rasa keadilan, namun dalam skala besar yang menyangkut hajat hidup orang banyak, alangkah bahayanya, kalau itu menyangkut pejabat negara, kira-kira bagaimana.
Belakangan ini memang dipertontonkan dengan berbagai permasalahan hukum yang rumit, melihat hukum senantiasa tertatih-tatih mengikuti perkembangan masyarakatnya.
KEHILANGAN PANUTAN
Penulis cenderung mengaminkan pendapat sebagian kalangan yang mengatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia sekarang ini kehilangan panutan.
Hal ini bisa dilihat dengan fakta dilapangan betapa aparat penegak hukum berlombah-lombah memperkaya diri, melupakan tugas pokoknya, muncul di depan publik dengan pakai mentereng, jabatannya dijadikan alat untuk keuntungan ekonomi sementara pencari keadilan menjerit.
Jadi kalau ada pernyataan MENKOPOLHUKAM tentang dicarikan pasal ya tidak salah, tentu beliau bicara seperti itu berdasarkan fakta bukan ilusi. Masyakat rindu penegak hukum yang sederhana, semisal Jenderal Hoegeng Iman Santoso, Prof.Baharuddin Lopa, Dr.Artidjo Alkostar dll.
Penegak hukum yang kata-katanya seirama dengan tindakannya. Penegak hukum yang menjauhkan diri dari Mafia Peradilan, Mafia Hukum dan tidak menjadikan Hukum sebagai Industri.
DOMINASI POLITIK
Diakui atau tidak, sekarang ini kehidupan bernegara lebih di dominasi oleh politik, dibanding dengan hukum. Hal ini bisa dilihat dari tidak berdayanya upaya hukum ketika berhadapan dengan politik.
Sayangnya pelaku politik banyak yang tidak taat hukum sehingga keputusan politik cenderung bias jauh dari kehendak rakyat. Meminjam istilah Almarhum Prof.Widodo Umar, “ hukum tidak perlu menjadi panglima tetapi harus ada keseimbangan antara hukum dan politik”.
Kita bisa melihat produk politik yang tidak sejalan dengan kehendak masyarakat misalnya UU Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) entah sudah berapa kali diajukan Judicial Review Ke Mahkamah Konstitusi dan sejauh ini selalu gagal. Kenapa selalu gagal karena politik lebih dominan dari pada hukum.
Kebetulan penguasa saat ini sedang menikmati indahnya pemberlakuan UU Nomor : 7 Tahun 2017 tersebut, sehingga dengan segala kekuatan politik yang dimilkinya tetap berusaha mempertahankan ambang batas (presidential threshold) sebesar 20 persen.
Dominasi politik juga bisa dilihat dari perbedaan penegakan hukum terhadap persistiwa Duren Tiga dengan peristiwa KM.50, bagaimana Presiden berkali-kali bicara tentang penanganan hukum kasus Duren Tiga sementara kasus KM.50 diam saja.
Dari dua peristiwa hukum tersebut dapat disaksikan betapa dominasi politk begitu kuat mencengkram penegakan hukum di tanah air.
Dalam skala makro Bapak MENKOPOLHUKAM Prof.Mahfud MD juga perlu bicara tentang Industri Politik karena itu lebih hebat lagi, sekarang ini di masyarakat masih terjadi polarisasi yang sangat tajam dan cenderung meningkat menjelang pemilu 2024.
Istilah cebong dan kampret atau kadrun masih menghiasi jagat media sosial tanah air, dan bisa menjadi pemicu terjadinya disintegrasi bangsa. Sekalipun Kepala Negara mengatakan sekarang tidak ada polarisasi tetapi buktinya dimasyarakat masih ada.
Dominasi politik membuat oligarki pesta pora tetapi sebaliknya hukum menjadi terseok-seok, pencari keadilan terpinggirkan, yang kaya menjadi tambah angkuh dan sombong dihadapan hukum karena toh hukum bisa dibeli.
Sebetulnya kenapa terjadi Mafia Peradilan, Mafia Hukum dan Industri Hukum, itu karena sebagian disebabkan tidak adanya jaminan dari penegak hukum bahwa pencari keadilan akan tetap diperlakukan adil dalam menghadapi masalahnya.
Selain itu dominasi kekuasaan baca politik terkadang ikut main di dalamnya. Jadi supaya lebih membumi Bapak MENKOPOLHUKAM perlu juga bicara Industry Politik, terutama pelaku politik yang mengebiri penegakan hukum, dengan begitu Industri Hukum bisa diminimalkan syukur-syukur bisa hilang dari bumi pertiwi.
Penulis Advokat Senior Andarias Suman, SH.MH di Jakarta