Balikpapan (Varia Advokat), 24 September 2022 – Menyimak di Mas Media Cetak dan MedSos pemberitaan mengenai Pengacara akui suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Yosep Parera mengatakan dirinya sangat rendah moralitasnya dan bersedia dihukum yang seberat-beratnya.
Semuanya itu sejak Penataan dan Pengaturan Rekruitmen Advokat dengan pembentukan Mental Advokat Profesional kurun Waktu 15 tahun terakhir yang salah sistim oleh Organisasi Advokat yang menamakan sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat Indonesia aquo Yang harus bertanggung-jawab secara Moral dan Juga Harus Gentlemant agar menyadari kekeliruan yang diperbuatnya.
Jika Advokat seperti itu pada Anggota PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia yang bertanggung jawab adalah Advokat Ropaun Rambe secara moral.
Banyak hal yang saling berkaitan termasuk didalamnya gaya hidup, paling parah sekarang susah mencari Advokat yang Amanah, Sumpah Advokat itu amanah tetapi dalam praktek lupa dan diabaikan, juga telah lepas kepercayaan pada keyakinan yang di Imani-Nya.
Perlu untuk diketahui pembentukan Krakter Advokat Idealisme (Advokat Profesional) dimulai/diawali dengan Pengabdian hal nya di PERADIN yaitu pada Lembaga Konsentrasinya POSBAKUMADIN, BANKUM GERADIN, BANKUM PAWIN. Sebagai “Candradimuka” pembentukan Karakter Advokat Profesional Terpatri dan ditanamkan Idealis Profesi yang telah berjalan pada “Rambe Group di Era 90-an”.
Memang sangat disadari kondisional teramat sangat sulit Saat ini menjalankan Profesi Advokat “Sistim Penegakan Hukum” tidak berdiri sendiri, begitu masuk dalam sistim rusak semua, seperti membuat Laporan Polisi mengajukan Surat Gugat, dan mendaftarkan Surat Kuasa saja yang terjadi dimintai uang setiap tahapan. Inilah contohnya merusak sistim.
Jadi setiap penegak hukum harusnya amanah, ingat sumpahnya, jadi Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat. Namun semua itu harus dimulai dari Pemerintah aquo Presiden sampai ke tingkat paling terbawah memberikan TELADAN dan tidak berbohong, serta menjadi birokrasi sebagai Panutan bukanlah sebaliknya yang terjadi masyarakat itu dijadikan “Sapi Perahan”.
Bagi Anggota PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) sejak awal memulai Karir Profesi Advokat telah ditanamkan Krakter Idealisme Profesi Advokat sedemikian rupa dengan pembinaan Pengabdian langsung ditengah masyarakat khususnya masyarakat termarginal (tidak mampu). Tetap berpegang teguh pada “IKRAR PERADIN “ dan “LAPAZ SUMPAH ADVOKAT” InsyaAllah tidak melakukan perbuatan tercela.(RR)