Fiat Justitia Ruat Coelum

Padang (Varia Advokat), 27 September 2022 – Berdasarkan instruksi dari Bapak Ketua Umum PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) Advokat ROPAUN RAMBE dan diketahui oleh Advokat Ketua DPW PERADIN Sumatera Barat Advokat EDISON, TRD, SH, MH. hari ini Senin tanggal 26 September 2022 Sekretaris DPW PERADIN Sumatera Barat Advokat Refianos, SH, berkunjung ke Pengadilan Tinggi Padang dalam rangka mempersiapkan Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 2 (dua) peserta Calon Advokat PERADIN yang telah melalui Pendidikan Profesi Advokat Nasional, kedua orang tersebut adalah atas nama Sdri. Yulia Misra, SH,MH dan Sdr. Anasril,SH.

Dalam kunjungan Sekretaris Wilayah PERADIN Sumatera Barat ke Pengadilan Tinggi Padang tersebut, langsung menemui Panitera Muda Pengadilan Tinggi Padang Ibu Nelmawati,SH,MH. dan telah didapat informasi bahwa dari berkas permohonan yang telah diajukan DPP PERADIN, ditetapkan Pelantikan dan Penyumpahan untuk kedua Advokat PERADIN tersebut diatas pada hari Kamis, tanggal 06 Oktober 2022.

Sehingga jumlah keanggotaan ADVOKAT PERADIN di Sumatera Barat semakin bertambah dan akan tersebar di Kabupaten/Kota Sumatera Barat, yang nantinya akan menambah “Energi Baru” bagi lembaga konsentrasi PERADIN yaitu Organiasi Bantuan Hukum PERADIN diantaranya Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) dan Bantuan Hukum Advokat Wanita Indonesia (BANKUM PAWIN) yang kesemuanya merupakan organisasi bantuan hukum sebagai wujud pengabdian Bhakti untuk negeri, Bhakti untuk keadilan.

PERADIN bangkit untuk membenahi dan membangun advokat Indonesia (advokat Soge Welung, SH) dalam Undang-undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 mengatur secara konprehensip berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi advokat, dengan mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian Advokat seperti dalam pengangkatan, disamping itu diaturpula berbagai prisnsip-prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi advokat khususnya peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.

Sebagai organisasi advokat, DPW PERADIN Sumatera Barat siap mengentaskan para calon advokat menjadi advokat profesional dengan praktek langsung melalui pengalaman para senior dilapangan dan lembaganya yang telah bekerjasama dengan Pengadilan maupun instansi terkait, Khususnya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Barat.

Terdapat 4 organisasi bantuan hukum POSBAKUMADIN terakreditasi oleh KEMENKUMHAM RI dan telah tersebar di Kabupaten dan Kota wilayah Sumatera Barat. Masyarakat tidak mampu dapat mengajukan permohonan pendampingan dengan mengajukan permohoan beserta dokumennya.

Dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 ayat (1); “Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.

Dan yang terpenting sekali, PERADIN dalam mensikapi masalah kasus suap yang terjadi beberapa waktu lalu, maka Bapak Ketua Umum PERADIN telah mengeluarkan Maklumat pada tanggal 24 September 2022, dengan sanksi yang sangat terberat yaitu memecat Advokat PERADIN yang terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar Sumpah Advokat, Fiat Justitia Ruat Coelum tutur Advokat Refianos,SH selaku Sekretaris DPW PERADIN Sumatera Barat. (MIAS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *