Fiat Justitia Ruat Coelum

Sungai Penuh (Varia Advokat), 22 November 2022 – Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sungai Penuh menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sungai Penuh bertempat di Aula Rutan setempat, Kamis 22 November 2022.

Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sungai Penuh dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kota Sungai Penuh.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sungai Penuh, Indra Yudha dalam sambutanya menyampaikan bahwa Negara memberikan fasilitas bagi Warga Negaranya yang berhadapan dengan hukum untuk mendapat bantuan hukum, Melalui Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh KEMENKUMHAM R.I ini.

Rutan Kelas II B Sungai Penuh sudah bekerja sama dengan POSBAKUMADIN Kota Sungai Penuh untuk menyelenggarakan layanan bantuan hukum gratis terhadap warga binaan”, ucap Indra Yudha.

Jokson sebagai narasumber sekaligus Ketua POSBAKUAMDIN Kota Sungai Penuh, menyampaikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

Rutan Kelas II B Sungai Penuh Menggandeng Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kota Sungai Penuh untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sungai Penuh.

Dia Juga menjelaskan, bahwa Tahanan berhak mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum baik dari tingkat penyidikan hingga tingkat peninjauan kembali, adapun dengan cara, mendaftarkan diri ke petugas pelayanan tahanan untuk memohon mendapatkan Layanan Bantuan Hukum dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dan identitas diri.

Sementara itu narasumber yang lain Johari Sofwan selaku anggota POSBAKUAMDIN  Kota Sungai Penuh menyinggung persoalan hukum yang terjadi di Indonesia maupun di luar negeri, banyak terjadi fenomena deretan kasus yang mana orang telanjur dihukum padahal mereka itu tidak bersalah.

Ia menegaskan bahwa, aparat penegak hukum harus berhati-hati. Jika memang masih ada keraguan, maka jangan dulu diputus pidana. “Kalau belum sesuai standar proses hukumnya jangan dieksekusi dulu,” ungkapnya.

Sementara itu persoalan yang lain yang mesti di perhatikan mengenai penerapan Asas Equality Before The Law, dalam lapisan dimensi masyarakat disebabkan oleh adanya politik pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda bagi hukum islam dan hukum adat.

Disamping itu pula, adanya oknum-oknum yang berwenang yang dapat mengenyampingkan hukum. Dimana oknum-oknum tersebut seharusnya menegakkan hukum, namun kewenangan yang ada padanya disalah pergunakan.

Lembaga peradilan jangan sampai impoten, mesti menjalankan fungsinya dengan baik. Pasal-pasal KUHP bagi rakyat kecil jangan menjadi peluru yang menghujam jantung warga kecil.

Hukum jangan hanya berlaku untuk mereka yang tidak mampu membayar pengacara. Dikiaskan KUHP adalah singkatan dari “Kasih Uang Habis Perkara” ini mesti tidak lagi terjadi pungkas Johari. (VA-J)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *