PPU (Varia Advokat), 20 Januari 2023 – pada Hari Jum’at tanggal 20 Januari 2023 Pukul 13:30 WITA Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham RI Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Samarinda Bapak Sofyan memimpin Penandatanganan Kontrak Addendum Tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Atau Kelompok Orang Miskin.
Sesuai Undang-Undang Bankum No.16 Tahun 2011, POSBAKUMADIN Penajam Paser Utara yang telah terverasi di harapkan mampu memberikan bantuan Hukum bagi masyarakat di wilayah kerja Kabupaten Penajam Paser Utara khusus Kecamatan Penajam dan di harapkan mampu melaksanakan tugas dengan baik dan diharapkan pula mampu menyerap anggaran yang telah diberikan oleh Kanwil Kemenkumham RI Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam acara tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham RI Samarinda Bapak Sofyan menyampaikan sangat bangga terhadap seluruh OBH yang ada di Kalimantan Timur yang rela memperjuangkan dan menegakkan keadilan khususnya bagi masyarakat miskin.
“semoga seluruh LBH yang ada di Kalimantan Timur dapat memperjuangkan keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di mata hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sofyan.
Ketua POSBAKUMADIN Penajam Paser Utara Advokat Ideham Alaik, SH.S.Ag menyampaikan, kepada segenap masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara khusus Kecamatan Penajam c.q masyarakat Termarjinal (masyarakat miskin) yang berhadapan dengan hukum agar menghubungi organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi yaitu POSBAKUMADIN Penajam Paser Utara di Nomor Telepon 0813-4516-2286 (wa), untuk mendapatkan pendampingan sehingga mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan.
Diakhir Acara Kepala Kanwil Kemenkumham RI Samarinda Bapak Sofyan menegaskan juga kepada OBH untuk memaksimalkan penyerapan anggaran bantuan hukum di tahun 2023 ini agar betul betul dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Walaupun tidak dapat kita pungkiri, masih ada masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan akses keadilan sampai saat ini, dengan adanya pendampingan dari organisasi Bantuan Hukum, maka masyarakat miskin yang tidak dapat membayar pengacara telah mempunyai kesempatan dan hak yang sama seperti masyarakat mampu yang bisa membayar pengacara untuk mendapatkan akses keadilan. (VA-IA)