Jakarta (VARIA ADVOKAT), 29 September 2021 – Terima kasih kepada Tim Verifikator Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta yang telah memeriksa secara faktual berupa kunjungan kepada Posbakumadin Jakarta Utara yang dilaksanakan pada hari Senin 27 September 2021, jam 09.00.
Tim Verifikator terdiri atas Ichsanuddin SH MH, David Nur Iman SH, Siti Ajeng Ramadhan, M.Regi Putra.
Terkait dengan bantuan hukum Posbakumadin Jakarta Utara akan memperpanjang Akreditasi Verifikasi Periode Tahun 2022 -2024 yang mana sebagai akses hukum terhadap bantuan hukum kepada masyarakat miskin diwilayah DKI Jakarta terkait adanya akses untuk terwujudnya bantuan hukum kepada masyarakat miskin bantuan hukum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan access to low end Justice bagi masyarakat miskin yang diberikan Negara atas Amanah dari konstitusi.
Beberapa regulasi mengenai bantuan hukum telah dikeluarkan Negara dengan Uundang-undang dan Peraturan Pelaksanaannya maupun dari Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi melalui peraturan Mahkamah Agung maupun putusan Mahkamah Konstitusi akan tetapi fakta di masyarakat regulasi yang dibuat itu belum efektif dijalankan sehingga makna access to low end Justice menjadi bias.
Belum efektifnya penerapan dalam pemberi bantuan hukum di Indonesia merupakan suatu legal isu yang menarik untuk dikaji lebih dalam agar dapat mengetahui permasalahan utama yang menyebabkan belum efektifnya bantuan hukum di Indonesia,
Perlindungan dan Pengakuan hak asasi manusia dari setiap individu atau sebagai warga negara merupakan kewajiban bagi negara sebagai konsekuensi logis dari penerapan sebagai negara hukum konsekuensi dari prinsip equality before the law seseorang berhak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum termasuk bagi rakyat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum terlebih lagi negara Indonesia secara konstitusi pada Pasal 34 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara bahasa bahasa frasa dipelihara bukan sekedar memberikan kebutuhan akan pangan dan sandang saja akan tetapi kebutuhan akses hukum dan keadilan dengan kata lain prinsip equality before the law tidak hanya dimaknai sebagai persamaan dimata hukum saja berdasarkan prinsip tersebut dan tujuan access to law and Justice pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu regulasi.
Untuk merealisasikan prinsip dan tujuan tersebut dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum selanjutnya disebut (UU bantuan hukum) substansi dari regulasi tersebut mengharuskan para penegak hukum terutama advokat sebagai pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi rakyat miskin di Indonesia terlebih lagi kewajiban tersebut merupakan kewajiban secara normatif bagi advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia dan amanah dari undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat untuk memberikan pembelaan bagi setiap orang ketika bermasalah dengan hukum tanpa memandang latar belakang individu, ras, etnik, keyakinan, politik strata sosial dan ekonomi serta gender,
Berbicara mengenai equality before the law hak asasi manusia dan access to low end Justice merupakan suatu hal yang mudah dan menyenangkan akan tetapi ketika dalam tataran praktek realitas di masyarakat hal itu semua akan menjadi tamparan telak realitasnya dalam masyarakat mengenai equality before the law hak asasi manusia dan access to law and Justice sama sekali tidak seperti apa yang dibicarakan hal itu semua hampir tidak terlaksana diabaikan dan dilanggar secara terang-terangan baik dari pemerintah penegak hukum atau bahkan sampai kepada para pencari keadilan.
Maka dengan diperpanjangnya status akreditasi Posbakumadin Jakarta Utara adalah sebagai akses kepada masyarakat miskin yg sedang berperkara dan mencari keadilan. (VA)