Fiat Justitia Ruat Coelum

Jakarta (VARIA ADVOKAT), 3 Oktober 2021 – Undang-Undang Advokat itu undang-undang gagal, sehingga menimbulkan banyak polemik. Hampir 50 (lima puluh) organisasi advokat (OA) di antaranya 6 (enam) PERADI, 4 (empat) KAI dan masih banyak lainnya.

Apa sebenarnya yang terjadi sehingga organisasi advokat (OA) terpecah belah? Silakan simak pada Channel Advokat Indonesia berhasil membongkar dari Awal Gagasan Pembuatan dan Menjadi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 kemudian terbentuknya PERADI.

Selengkapnya simak penuturan Ketua Umum PERADIN Advokat Ropaun Rambe yang turut serta sebagai pelaku sejarahnya. (VA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *