Jakarta (VARIA ADVOKAT), 07 Oktober 2021 – Menjelang sewindu berlangsung dirundung dan dilemma mengenai Organisasi Advokat di Indonesia menurut Undang undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 adalah Single Bar tetapi Realitanya saat ini maraknya Organisasi Advokat Akhir tahun 2021 sudah berjumlah 50 Organisasi Advokat aquo Multy Bar.
Untuk cara mengembalikan kondisi Organisasi Advokat sesuai mandatory Undang undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 aquo membentuk dan mendirikan Mahkamah Advokat sebagaimana dimaksud Single Bar tersebut. Demikian ungkapan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia [ PERADIN ] selengkapnya simak pada Channel Advokat Indonesia. (VA – BJ)
mantap
semoga selalu trus membanggakan 😇😇👍👍
dan saya bangga menjadi salah satu advodkat dari PERADIN