Jakarta (Varia Advokat), 11 April 2023 – Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H.M.Hum Selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan suratNya Nomor : PHN-HN.04.05-04 tgl.17 Maret 2023 Perihal : Dukungan dan Fasilitasi Penyelenggaraan “BPHN MENGASUH” yang ditujukan Yth. Seluruh Kepala Sekolah Tingkat SD/SMP/SMA/Sederajat, dengan tembusannya kepada : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Yang Isi suratnya yaitu Sehubungan dengan maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja saat ini terlebih berstatus sebagai pelajar/siswa, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan program kegiatan “BPHN MENGASUH” kepada seluruh pelajar di sekolah tingkat Dasar, Menengah Pertama, dan Menengah Atas melalui pemberian pemahaman hukum dengan materi khusus Hukum dan Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana tersebut.
Mekanisme pelaksanaan kegiatan “BPHN MENGASUH” dimaksud diselenggarakan pada rentang waktu tanggal 20 Maret 2023 s.d. 14 April 2023 dengan diawali kick-off secara serentak pada tanggal 20 Maret 2023 Pukul. 09.00 waktu setempat. Adapun pelaksana dari kegiatan “BPHN MENGASUH” tersebut dilakukan oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
Oleh karena itu Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH.M.Hum Selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional mohon kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah untuk memberikan dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan kegiatan “BPHN MENGASUH”.
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.05-04 A-quo maka selaku Pemberi Bantuan Hukum dari POSBAKUMADIN JAKARTA TIMUR melakukan Kegiatan ”BPHN MENGASUH” yang dilaksanakan pada: Hari, Tanggal : Selasa, 11 April 2023; Waktu : 08.00 WIB : Tempat: Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 26 Jakarta beralamat di: Jl. Balai Pustaka Baru I No.2, RT.2/RW.7, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur; dengan materi Penyuluhan Hukum yaitu “Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Perspektif Hukum”.
Defenisi Kekerasan Seksual Adalah suatu tindakan perbuatan pemaksaan untuk melakukan aktifitas seksual, yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, dengan kekerasan maupun tidak, yang dapat terjadi di berbagai tempat tanpa memandang budaya, ras dan golongan. Bentuknya : sodomi, pemerkosaan, pencabulan, incest.
Pelaku Kekerasan Seksual Baik kontak ataupun non kontak paling banyak dilaporkan adalah : Teman atau sebayanya 47%-73%; Pacar 12% – 29% menjadi pelaku kekerasan seksual.
Cara Untuk Mencegah Pelecehan Seksual
1. Memberikan pendidikan seks dini kepada anak: Orang tua berperan aktif mengedukasi anak dan remaja mengenai organ tubuh dan fungsinya. Apa yang boleh disentuh oleh orang lain dan apa yang tidak boleh, siapa yang boleh menyentuhnya dan siapa yang tidak.
2. Memberikan pendidikan moral dan agama kepada anak dan remaja : Mengajarkan anak-anak dan remaja terkait perbuatan baik dan buruk yang menjadi pegangan hidup dimasyarakat. Pengetahuan mengenai imbalan dan hukuman atas perbuatan yang dilakukan. Menekankan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehingga dalam bertindak anak dan remaja selalu terarah.
3. Membangun komunikasi terbuka antara orang tua dan anak : Ini terkhusus pada remaja. Dimana remaja sudah memiliki pola berpikir yang lebih tinggi dan kompleks bila dibandingkan dengan anak-anak. Jangan ragu mengkomunikasikan hal-hal yang mungkin dianggap tabu.
Siapa Yang Cenderung Melakukan Kekerasan
Orang yang sangat lekat dengan kelompoknya, memiliki kekuasaan sosial, sangat mementingkan popularitasnya, suka mendominasi dan menjadi pusat perhatian atau memimpin kelompoknya.
Bila Anda atau Teman Anda Menjadi Korban
1. Cobalah mencari dukungan dari anggota keluarga lain.
2. Melaporkan pelecehan seksual, ke Komnas HAM bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pengaduan online ke https://pengaduan.komnasham..go.id/ atau bisa juga dengan mengirim berkasnya ke alamat Komnas HAM
3. Lapor ke kantor Polisi; Lapor ke kantor polisi terdekat dan mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
4. Melapor ke Dokter; Laporlah ke dokter atau layanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan pengobatan dan atau visum
5. SAPA 129 ; SAPA 129. Ini merupakan call centre Sahabat Perempuan dan Anak yang dibangun untuk untuk mempermudah akses korban atau pelapor ketika melaporkan pelecehan seksual.
Sanksi Pidana : Pasal 81 ayat (1) UU 35/2014
Perlindungan Anak
Pasal 81 ayat (1) : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.
Pasal 76D : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76 I : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau menyuruh melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Pasal 88 UU 35/2014
Perlindungan Anak Pasal 88 : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 76 I dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 200 juta rupiah.
Pasal 285 KUHP: Perkosaan, Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00.
Pasal 281 KUHP: Seks Bebas, Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak lima ratus rupiah.
Enam Tips Lindungi Diri dari pelecehan seksual :