PENGABDIAN TIADA HENTI : POSBAKUMADIN Kerjasama BAPAS Kelas 1 Jakarta Pusat Pengelolaan Layanan Griya Abhipraya mendukung penerapan ”Restorative Justice”

Jakarta (Varia Advokat), 09 Mei 2023 – Hari ini Selasa tgl. 9 Mei 2023 Perjanjian kerjasama antara Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Pusat KANWIL KEMENHUKHAM Provinsi Jakarta dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia(POSBAKUMADIN) tentang Pengelolaan Layanan Griya Abhipraya Di- Kantor POSBAKUMADIN, jalan Daan Mogot Nomor 19 C Grogol Jakarta Barat.

Salah satu tugas Bapas ialah melakukan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), pembimbingan, pengawasan terhadap klien pemasyarakatan serta pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) mulai dari proses penyidikan hingga dalam proses sidang peradilan.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada klien pemasyarakatan, maka diperlukan suatu wadah atau tempat terpadu guna menjadi wadah sentral bagi klien untuk dapat meningkatkan kualitas diri untuk dapat kembali ke masyarakat.

Bahwa sudah saatnya pemasyarakatan bertransformasi seiring dengan perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana negara harus hadir khususnya pemasyarakatan dalam hal melakukan pembinaan dan pembimbingan bagi warga binaan yang mengikuti asimilasi dan integrasi serta anak pidana.

Pembentukan Griya Abhipraya atau Rumah Singgah yang dikenal juga sebagai Rumah Kolaborasi Pemasyarakatan merupakan wadah kolaborasi bagi pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) di Griya Abhipraya ini akan dilaksanakan berupa pembinaan kepribadian kemandirian, dan kemasyarakatan.

Pembentukan Rumah Singgah “Griya Abhipraya” dalam pelaksanaannya memerlukan dukungan dan sinergitas yang baik antara Balai Pemasyarakatan dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) serta stakeholder terkait dan masyarakat dengan Program Rumah Singgah atau Griya Abhipraya dapat mendukung penerapan Keadilan Restoratif/Restorative Justice di Indonesia. Keadilan Restoratif merupakan pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan para korban dan pelaku dengan melibatkan masyarakat.

“Griya Abhipraya atau Rumah Singgah diharapkan menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat. Griya Abhipraya diharapkan melaksanakan kegiatan produksi sekaligus menjadi akses untuk penyaluran tenaga kerja terampil, baik narapidana, klien pemasyarakatan, hingga mantan narapidana. Jadi Griya Abhipraya ini rumah harapan bagi klien pemasyarakatan. Untuk itu, rumah ini dapat diperuntukkan bagi para pelanggar hukum yang masih memiliki harapan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas diri agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.”

Griya Abhipraya sendiri merupakan program rumah singgah yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diyakini dapat mendukung penerapan keadilan restoratif (restorative justive) dan menjadi rumah bagi para pelanggar hukum untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar dapat menjadi warga yang taat hukum dan diterima kembali oleh masyarakat.

Pembentukan Griya Abhipraya dapat menjadi wadah pemidanaan alternatif, terutama pidana latihan kerja dan alternatif penampungan kegiatan pembinaan bagi anak di luar Lapas/Rutan.

Selain itu tujuan dari Griya Abhipraya ini ialah untuk mengupayakan program pembinaan dan pembimbingan dapat berkesinambungan menjadi satu kesatuan intervensi utuh, bagi pelanggar hukum sejak dalam program layanan, pembinaan maupun pembimbingan.

“Griya Abhipraya ini akan menjadi tempat atau sarana asimilasi, penampungan sementara, rujukan pidana alternatif, melakukan mediasi, konseling, pelaksanaan kegiatan pembimbingan, maupun layanan masyarakat dan penyelenggaraan untuk pendidikan berkelanjutan bagi anak. Selain itu, ini juga sarana dalam pelaksanaan program layanan dan perawatan, pembinaan, dan pembimbingan bagi tahanan, anak, dan warga binaan.

Mendapatkan bimbingan ini nantinya bisa lebih hidup baik dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. juga berharap mereka juga diterima di tengah-tengah masyarakat dengan hadirnya Griya Abhipraya ini bisa menjadi menjadi wadah atau tempat atau sarana asimilasi, penampungan sementara, rujukan pidana alternatif, melakukan mediasi, konseling, pelaksanaan kegiatan pembimbingan, maupun layanan masyarakat dan penyelenggaraan untuk pendidikan berkelanjutan bagi anak dan sarana dalam pelaksanaan program layanan dan perawatan, pembinaan, dan pembimbingan bagi tahanan, anak dan warga binaan.

Jadi Griya Abhipraya ini kita buat menjadi wadah atau tempat bagi warga binaan yang akan mengikuti pembimbingan lanjutan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan kompetensi yang lebih baik dan bisa berbaur dengan masyarakat.

Griya Abhipraya ini bisa menjadi wadah bagi klien pemasyarakatan agar bisa memperbaiki diri dan mengembangkan potensi diri agar bisa hidup lebih baik dan bermanfaat. Dan diharapkan masyarakat tidak alergi, tidak memarginalkan orang-orang yang sudah selesai menjalani hukumannya di lapas, sehingga mereka bisa diterima masyarakat. Karena semakin kita kucilkan mereka, akan membuat mereka berbuat seperti sebelumnya. (VA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *