Apakah yang Dimaksud dengan Kebendaan dalam Hukum Pidana?

VARIA ADVOKAT – Norma-norma dari suatu kehidupan masyarakat bukanlah tidak memiliki landasan. Norma-norma tersebut terkait dengan nilai-nilai yang dianut bersama sebagai suatu penghargaan secara kolektif tentang apa yang baik, yang benar dan yang dirahmati oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, nilai-nilai tersebut tentu saja patut untuk dipertahankan.

Dalam dogma hukum, suatu nilai hendak dipertahankan berarti karena ada suatu kepentingan hukum yang oleh Pembuat undang-undang hendak melindungi nilai-nilai tersebut. Artinya adalah Negara akan melindungi nilai-nilai tersebut terhadap setiap pelanggaran dengan cara merumuskan suatu ketentuan pidananya. Dengan demikian maka, apabila terdapat perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki merupakan tindak pidana. Dalam hal ini kehendak Pembuat undang-undang adalah untuk melindungi hak kepemilikan seseorang. “Hak” dalam hal ini adalah contoh dari kebendaan dalam hukum pidana.

Pertanyaan tentang ruang lingkup suatu tindak pidana, apa sajakah yang menjadi unsur-unsur tindak pidana itu dan dalam situasi atau kondisi bagaimanakah yang dapat diterima sebagai alasan pembenar, semuanya hanya dapat dijawab dengan mendefinisikan kebendaan atau kepentingan hukum tadi. Pertanyaannya kemudian kepentingan hukum dan/atau kebendaan seperti apakah yang hendak dilindungi oleh Pembuat undang-undang ? Dalam hal ini penting untuk dipahami juga tentang apa yang dimaksud oleh asas perlindungan dalam hukum pidana.

Dalam mengartikan asas perlindungan, pada saat yang sama pengertian kebendaan dalam hukum pidana juga tidak boleh dipandang secara absolut. Semua kebendaan maupun kepentingan hukum tentu saja dapat dipersoalkan karena kepentingan lain. Hanya saja kepentingan hukum ataupun kebendaan tersebut tidak boleh dikorbankan dengan cara-cara yang tercela. (Advokat SURYANTO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *