Jenis Remisi di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden R I Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi terdapat jenis-jenis remisi yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan yang pertama remisi umum remisi umum merupakan remisi yang diberikan pada hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tahun pada 17 Agustus.
Adapun besarnya remisi umum sebagai berikut :
a. tahun pertama diberikan remisi selama 1 bulan bagi narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan dan 2 bulan bagi narapidana dan anak di dana yang menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
b. tahun kedua diberikan remisi selama 3 bulan
c. tahun ke-3 diberikan remisi selama 4 bulan, tahun ke-4 dan ke-5 diberikan remisi masing-masing 5 bulan
d. tahun kelima dan seterusnya diberikan remisi selama 6 bulan pada tiap tahunnya.
2 Remisi Khusus
Remisi khusus merupakan remisi yang diberikan pada hari keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak narapidana yang bersangkutan Jika sesuatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan penganut agama yang bersangkutan besarnya remisi khusus sebagai berikut :
a. tahun pertama diberikan remisi 15 hari bagi narapidana dan anak narapidana yang menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan dan 1 bulan bagi narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih
b. tahun kedua dan ketiga diberikan remisi masing-masing 1 bulan
c. tahun ke-4 dan ke-5 diberi remisi masing-masing 1 bulan 15 hari
d. tahun ke-6 dan seterusnya diberikan remisi 2 bulan setiap tahunnya
3. Remisi Tambahan :
Remisi tambahan diberikan apabila narapidana atau anak narapidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada negara melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. besarnya remisi tambahan adalah 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana atau anak narapidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan 1/3 dari remisi umum yang diberikan pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak narapidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan sebagai pemuka.
Selain daripada tiga misi sebagaimana diatur atau dimuat dalam Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 terdapat jenis remisi lainnya yang diatur yaitu :
a. Tambahan remisi bagi narapidana yang menjalani donor organ tubuh dan donor darah.
berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman RI nomor 04.HN.02.01 tahun 1988 tentang tambahan remisi bagi narapidana yang menjadi donor organ tubuh dan donor darah prediksi tambahan akan diberikan bagi para narapidana atau warga binaan yang menjadi dengan work organ tubuh dan donor darah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku Hal tersebut sebagaimana berdasarkan pasal 5 peraturan tersebut remisi tambahan dapat diberikan sampai 6 bulan tergantung jumlah donor yang dilakukan narapidana atau warga binaan.
b.Remisi susulan
Terdapat dua jenis remisi susulan yaitu remisi umum susulan dan remisi khusus usulan remisi umum susulan adalah remisi umum yang diberikan kepada narapidana dan anak narapidana yang pada tanggal 17 Agustus setelah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sedangkan remisi khusus susunan adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
c.Remisi Khusus yang Tertunda dan Remisi Khusus Bersyarat.
Remisi khusus yang tertunda adalah remisi khusus yabg diberikan kepada narapidana dan anak pidananyang pelaksanaan pemberiannya dilakukan setelah yang bersangkutan berubah statusnya menjadi narapidana dan besarnya maksimal 1 tahun.
(Advokat Dr. Seno Wijanarko, SH, MH)