VARIA ADVOKAT – Proses menuju Advokat yang professional dimulai dengan melakukan identifikasi terhada kinerja, dan permasalahan yang berkaitan dengan profesionalisme Advokat, ditinjau dari sudut pandang masyarakat sebagai pihak yang sang berkepentingan mendapatkan pelayanan dari Advokat.
Hal ini disampaikan Advokat Ropaun Rambe dalam seminar yang diadakan AMSHI Sumut di Graha Sky Center Jl. Tri Tura Medan pada tanggal15 Januari 2011. Menurut Ropaun Rambe, bangunan professionalisme Advokat yang menjadi tujuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat didasarkan kepada 3 (tiga) hal yakni Filosopi dan kajian ilmiah tentang Keadvokatan universal yang secara nyata memiliki budaya dan supremasi hukum serta menjunjung tinggi HAM.
“Secara universal peran Advokat dalam masyarakat dirumuskan sebagai penegak hukum (law enforceman officer), dan pemeliharaan ketertiban (order maintenance) dalam pengertian ini termasuk didalamnya peran sebagai pembasmi kejahatan (crime fighter). Juga sebagai control social dalam institusi Penegakan Hukum antara lain untuk memberantas mafia peradilan,” jelasnya.
“Advokat memiliki peran aktif terhadap masyarakat yang melihatnya sebagai abdi hukum, karena Advokat melindungi hak-hak hukum masyarakat dan Hak Asasi Manusia merupakan hal yang biasa mereka melakukan di dalam melaksanakan tugasnya, di negara demokratis termasuk Indonesia, masalah pengawasan terhadap keadvokatan dan transparansi selalu menjadi isu yang menarik,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Umum AMSHI (Aliansi Muda Sarjana Hukum Indonesia) Sumut, Bismar Parlindungan Siregar, SH menambahkan, advokat harus senantiasa melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang dan peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Usai seminar, Ketum AMSHI Sumut, Bismar Parlindungan Siregar, SH juga memberikan piagam penghargaan kepada Advokat Ropaun Rambe yang merupakan Ketua Umum DPP PERADIN.
=====
VARIA ADVOKAT – Volume 13, Agustus 2011