Jakarta (Varia Advokat), 30 Desember 2024 – Profesi Advokat suatu kebutuhan sejak Zaman Romawi Kuno sampai sekarang untuk menegakkan hukum yang berkeadilan. Advokat melekat dan populer “Officium Nobile” sebagai Profesi yang Mulia dan Terhormat yang tergabung dalam suatu Organisasi Advokat sebagai tempat bernaung dan memperoleh pengayoman serta untuk peningkatan mutu dan kemampuan sesuai perkembangan hukum yang dinamis.
Namun demikian Organisasi Advokat di Indonesia salah kaprah kata orang Jawa konflik Organisasi Advokat itu mesti forumnya bukan di Pengadilan tetapi pada Konggres dan atau Munas. Jika nama Organisasi Advokat yang sama ada 10 ya harus Konggres Bersama bukan gugat-menggugat di Pengadilan.
Misal soal konflik internal di tubuh Organisasi Advokat Peradi secara hukum semua menyatakan syah dan dapat melaksanakan roda organisasinya meskipun ada Putusan Pengadilan yang mengesahkan salah satu diantaranya. Kecuali Organisasi Advokat tersebut dinyatakan terlarang oleh Pemerintah, itulah dinamika Negara Hukum.
Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sudah masuk Prolegnas 2024 untuk di Revisi 2025 oleh D.P.R. RI meskipun belum ada kajian akademis yang menyimpulkan undang-undang Advokat tersebut sudah tidak up to date lagi.
DR.Suhardi Somomoeljonon,SH.MH berpendapat bahwa Undang undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 itu karya agung bangsa yang luar biasa karena mampu mensejajarkan harkat derajat Profesi Advokat sejajar dengan penegak hukum lainnya yaitu dengan Hakim, Jaksa, Polisi dalam penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing. Walau Undang undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 aquo sampai sekarang belum ada Regulasi tentang “Pro Justitia” sebagai Penegak Hukum.
Semoga segera dapat di wujudkan kembali Organisasi Advokat model Indonesia gabungan “Single Bar & Multy Bar” sebagaimana yang dimaksud oleh pembentuk Undang undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tersebut. Sehingga tercipta suatu Profesi Officium Nobile sebagai Advokat Profesional sesuai cita-cita luhur Para Advokat Senior waktu pembentukan dan pendirian Organsiasi Advokat PERADIN pada tahun 1964 (60 tahun) yang lalu di Surakarta, Jawa Tengah. mengakhiri percakapannya dengan Varia Advokat (RR).