Tidore (Varia Advokat), 28 Oktober 2021 – Pengabdian Advokat PERADIN senantiasa konsisten dan eksis dalam melaksanakan mandatory Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, khususnya pada Pasal 22 ayat (1) “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu” dan ayat (2) “Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”, dan juga ikut serta (jis) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
Di samping itu, Advokat PERADIN juga tetap mengimplementasikan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 serta (jis) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, berikut dengan turunannya.
Demikian penuturan Advokat Rusdi Bachmid SH, MH di Kota Tidore dan Advokat M. Nor, SH di Balikpapan. Untuk selengkapnya simak tayangan video berikut ini: (IMR)