Fiat Justitia Ruat Coelum

Pekanbaru (Varia Advokat), 01 Nopember 2021 – Hidup manusia pada umumnya berada pada suatu pola dan untuk kehidupannya itu setiap orang memiliki hasrat hidup yang wajar. Begitu juga dalam kehidupan bersama sebagai masyarakat, manusia akan mencari pola ketika hasrat hidupnya yang wajar tersebut dilanggar. Sebagai contoh, seseorang tidak senang apabila barang miliknya diambil oleh orang lain tanpa sepengetahuannya. Dalam suatu kehidupan bersama maka lahirlah kaidah yang melarang perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan Pemiliknya sebagai kejahatan.

Pemahaman demikian adalah contoh sederhana ilmu dasar yang dimiliki oleh seorang Advokat. Dengan pengetahuan yang mumpuni, seorang Advokat terutama mampu menggali hal-hal apa saja yang menjadi kepentingan hukum di samping mendefinisikan peristiwa yang terjadi sebagai peristiwa hukum. Berkaitan dengan larangan mengambil barang milik orang lain tersebut, Advokat profesional tentu saja dapat mendefinisikan bahwa, hukum dalam hal ini bertujuan untuk melindungi hak kepemilikan seseorang.

Sesungguhnya suatu perselisihan di tengah masyarakat bergantung pada kemampuan seorang Advokat mengutip ilmu pengetahuan yang benar dan mengimplementasikan pada peristiwa yang terjadi. Hal ini sangat penting agar tidak timbul kesalahpahaman oleh Penerima Bantuan Hukum. Karena itu pendidikan adalah bagian penting lahirnya seorang Advokat yang profesional.

Menjadi Advokat yang profesional adalah karakteristik yang tumbuh dalam lingkungan Organisasi Advokat. Dalam hal ini sejatinya Para Advokat akan berkumpul pada wadah yang dapat mengembangkan dirinya. Perkumpulan ini memerlukan sosok seorang Pembina atau yang dituakan sebagai Ketua Umum yang mana ia telah terbukti dan teruji selama hidupnya untuk profesi mulia Officium Nobile. (Advokat Suryanto)

DOKTRIN PERADIN

(Manifesto Profesi Advokat)

Perkumpulan Advokat Indonesia

(Insan Tuhan, Insan Individu, Insan Sosial)

Advokat PERADIN sebagai Insan Tuhan harus selalu beriman kepada Tuhan yang Maha Esa.

Advokat PERADIN sebagai Insan Individu harus mampu mengolah rasa. karsa, serta daya cipta, agar menjadi insan yang berilmu dan bermanfaat.

Advokat PERADIN sebagai insan Sosial harus mampu Beramal Saleh berupa karya karya nyata guna mencapai “KETENTRAMAN” lahir dan bathin bagi dirinya sendiri, keluarganya, dalam bermasyarakat. berbangsa, benegara Republik Indonesia dengan selalu menjunjung tinggi prinsip hukum dan keadilan sebagai Advokat Profesional

Jakarta. 30 Agustus 2014

KETUA UMUM PERADIN

ADVOKAT ROPAUN RAMBE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *