Jakarta (Varia Advokat), 01 Nopember 2021 – Profesi Advokat lahir dari masyarakat untuk masyarakat yang didorong oleh hati nuraninya untuk berkiprah menegakkan hukum yang berkeadilan serta mewujudkan “Supremasi Hukum” dalam aspek semua kehidupan.
Penegakan hukum dalam suatu negara akan dapat dicapai lebih mendekati sempurna aquo Profesi Advokat telah diatur dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan telah jelas kiprah, fungsi serta peranannya di tengah lapisan masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan dan lebih khusus kepada masyarakat marginal.
Advokat sebagai penegak hukum harus mampu mengkoreksi dan mengamati suatu putusan dan tindakan para praktisi hukum lainnya dan hal ini dibenarkan hukum dan perundang-undangan.
Advokat dalam setiap napasnya harus tanggap terhadap tegaknya hukum dan keadilan di tengah lapisan masyarakat, dengan menghilangkan rasa takut kepada siapapun dan tidak membeda-bedakan tempat, etnis, agama, kepercayaan, miskin atau kaya, dan lain-lainnya untuk melakukan pemberian pelayanan dan bantuan hukum setiap saat.
Setiap Advokat harus bertanggung-jawab kepada Tuhannya, dan pada dirinya sendiri, serta kepada masyarakat dalam menjalankan pekerjaan. Dengan modal utama “Menjaga Nama Baik” dengan kemajuan Advokat itu “Kejujuran” dan keberhasilan Advokat adalah “Pengabdian” serta kerapihan Advokat itu adalah “Awal Kemajuan” dengan kelengkapan berkas “Awal Keberhasilan”.
Sebagai Advokat profesional wajib dan harus belajar sampai akhir hayat, demikian ungkapan dari Advokat Senior Mr. Yap Thiam Hien. Oleh karena itu pendalaman ilmu dan pengetahuan mutlak dibutuhkan tentu dengan memilih bidang hukum yang dikuasai dan disenangi dan memperdalam dan menggali spesialisasi hukum dan memperkaya khasanah kepustakaan dan senantiasa mengikuti perkembangan hukum serta aktif mengikuti seminar-seminar dan diskusi tentang hukum.
Dengan demikian target capaian Advokat profesional itu memperoleh gelar Master Advokat disingkat M.Ad supaya tetap dapat mempertahankan reputasi selama menjalankan Profesi sebagai Advokat Semoga dan semoga. (Advokat Halim Yeverson Rambe)
FUNDAMENTAL PERADIN
Program Studi Profesi Advokat (PRODI PA) ini kebutuhan utama untuk membentuk karakter Advokat Profesional yang beradab, sopan, santun dan berakhlak mulia dengan menanamkan prinsip-prinsip:
01. Kejujuran
Bersikap jujur pada diri sendiri dan kepada semua orang dan tidak ada yang dikecualikan.
02. Disiplin keras
Kepribadian yang bermoral dan beretika serta berahlak mulia.
03. Mudah bergaul
Pergaulan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara tanpa ada yang dikecualikan.
04. Dukungan pendamping
Untuk menjalankan Profesi Advokat membutuhkan kerja bersama dan berdampingan.
05.Kerja keras
Bekerja lebih keras dari kebanyakan orang untuk melaksanakan Profesi Advokat.
06. Kecintaan pada yang dikerjakan
Mencintai karir sebagai Advokat Profesional yang handal (Officium Nobile).
07. Kepemimpinan
Memiliki kualitas kepemimpinan yang kuat dengan manajerial yang handal.
08. Kepribadian kompetitif
Memiliki kepribadian yang sangat kompetitif tingkat nasional dan internasional.
09. Hidup teratur
Yang sangat baik diselenggarakan dengan pola hidup sederhana dan taat beribadah.
10. Kemampuan menjual ide
Memiliki kemampuan untuk membuat ide dan gagasan, mampu berinovasi sebagai Advokat.
RAKERNAS PERADIN 2016
KETUA UMUM PERADIN
Advokat Ropaun Rambe