Fiat Justitia Ruat Coelum

Padang (Varia Advokat), 03 Oktober 2021 – Masalah yang dihadapi oleh lapisan masyarakat termarginal (tidak mampu) atau miskin di negara tercinta Indonesia adalah akses terhadap keadilan (acces to justice) yang sedang mengalami atau berhadapan dengan hukum. Padahal mereka perlu mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses peradilan.

Negara memang telah menetapkan bahwa dalam persoalan hukum, harus ada proses hukum yang adil (due process of law) namun terkadang dalam prakteknya memang tidak sesederhana asas hukum tersebut.

Perkumpulan Advokat Indonesia PERADIN mengambil peran aktif dengan memiliki Organisasi Bantuan Hukum (OBH), di antaranya Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia POSBAKUMADIN, Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia BANKUM GERADIN dan Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Wanita Indonesia BANKUM PAWIN.

Peran aktif tersebut pada dasarnya sesuai dengan visi dan misi memberikan bantuan hukum kepada lapisan masyarakat tidak mampu atau miskin di Indonesia. Baik berupa jasa bantuan hukum cuma-cuma (legal aid) kepada masyakat miskin yang terlibat dalam suatu kasus (perkara) maupun berupa penyuluhan-penyuluhan hukum serta pelatihan-pelatihan paralegal yang disiapkan untuk ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi bantuan hukum milik PERADIN di atas.

Di samping itu, juga sebagai bentuk perwujudan asas probono publico (pemberian layanan cuma–cuma), yang dalam hal ini pelayanan dan bantuan hukum kepada yang membutuhkan.

Sehingganya bukan malah menjalankan profesi Advokat dengan prinsip-prinsip bisnis, yang umumnya meminta jasa bantuan hukum, di mana klien tidak lagi dipandang sebagai orang yang perlu ditolong melainkan sebagai komoditi yang nantinya bisa memberikan sejumlah uang tertentu.

Dengan demikian, amatlah jelas jika Perkumpulan Advokat Indonesia PERADIN melalui Organisasi Bantuan Hukum yang dimilikinya telah berperan aktif dan eksis dalam menjalankan dan merealisasikan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan hukum (equality before the law).

Dari prinsip persamaan hukum inilah setiap orang berhak untuk diperlakukan secara sama, termasuk mereka para orang miskin yang sedang bermasalah dengan hukum.

Bila mereka yang kaya mampu membayar seorang Advokat untuk mendampingi proses hukum atau peradilannya maka begitupun halnya orang miskin. Mereka tentu mempunyai hak yang sama untuk didampingi oleh seorang Advokat dalam kerangka bantuan hukum.

Advokat yang bergabung dalam PERADIN harus memahami bahwa kewajiban Advokat hendaknya melakukan hal-hal yang terhormat, murah hati, bertanggung jawab dan jujur serta bermoral tinggi. Tujuannya ialah agar memperoleh kepercayaan publik mengingat para Advokat dianggap melakukan perkerjaan mulia (Officium Nobile) dan bukan Advokat sontoloyo (meminjam istilah dari Ketua Umum PERADIN Advokat Ropaun Rambe).

Untuk diketahui bahwa pencari keadilan yang tersangkut perkara, sebanyak 85% (delapan puluh lima persen) adalah masyakat termarginal, tidak mampu dan miskin berdasarkan survey statistik tahun 2010 silam.

Adapun pencari keadilan dari kalangan masyarakat status ekonomi menengah atas dan mampu memberi honorarium Advokat sebanyak 10% (sepuluh persen). Sementara masyarakat yang memiskinkan dirinya dan atau tidak jelas status sosialnya sebanyak 5% (lima persen) di mana mereka selalu terkendala saat penanganan kasus yang dihadapinya.

Salam Juang PERADIN Fiat Justitia Roet Coelum. (Advokat Refianos, Anggota PERADIN Kota Padang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *