Fiat Justitia Ruat Coelum

Jakarta (Varia Advokat), 04 Nopember 2021 – Di beberapa negara ada kecenderungan Program Studi Profesi Advokat (PRODI-PA) a-quo dipadukan dengan pendidikan akademik. Dengan perpaduan sedemikian rupa menjadikan Program Studi Profesi Advokat (PRODI-PA) mempunyai dasar akademik yang kuat serta memiliki kemahiran yang profesional. Demikian pula beberapa negara yang memadukan antara pendidikan magister dengan pendidikan profesi.

Di negara Indonesia sendiri hal ini bisa dilihat dari model pendidikan yang terintegrasi antara akademik dan profesi yang dikembangkan oleh Program Magister Hukum Masyarakat (Public Health) dan Program Magister Psikologi, yang mempunyai program magister (profesi).

Sebagai contoh dalam Program Magister Psikologi, kurikulum dirancang oleh Fakultas Psikologi bersama dengan Asosiasi Psikolog Indonesia. Peserta program magister psikologi pada akhir masa studi (setelah lulus) memperoleh ijazah dengan gelar Magister Psikologi (bersifat profesi bukan sains), dan memperoleh sertifikat dari Asosiasi Psikolog Indonesia dengan sebutan Pisikolog.

Untuk Indonesia ada kecenderungan program profesi yang terintegrasi dengan program magister profesi (Strata -2) lebih diminati. Sebab, selain yang bersangkutan memperoleh pengetahuan yang terkait dengan kompetensi dan ketrampilan profesi, mereka juga memperoleh dasar-dasar teori yang lebih memperkuat dasar kemampuan teori di bidang profesinya. Selain itu, yang tidak dapat disangkal, mereka juga sangat senang memperoleh tambahan gelar Strata-2 sebagai magister profesi.

Ini adalah merupakan suatu kenyataan yang sulit dihindari antara kecenderungan peningkatan kualitas profesi dan tuntutan kebanggaan memperoleh ijazah profesi.

Sebagai respon terhadap kenyataan yang telah dikemukakan di atas, maka sudah sepatutnya Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum bersama asosiasi profesi hukum mengantisipasi kebutuhan tersebut sekaligus mengupayakan peningkatan kualitas professional lawyer yang semakin menjadi tuntutan masyarakat, melalui penyelenggaraan suatu Program Studi Profesi Advokat (PRODI-PA).

Profesi advokat memiliki dua jenjang keahlian yang spesifik, yakni: para advokat memiliki keahlian profesi yang masih bersifat umum dan dalam praktik mereka menangani perkara (khususnya litigasi) tanpa keharusan memiliki keterampilan khusus dalam bidang hukum tertentu yang ditetapkan oleh organisasi profesi, tetapi cukup dengan kemampuan hukum yang bersifat umum.

Para advokat (dan juga para konsultan hukum) oleh asosiasi profesi diwajibkan memiliki keahlian yang spesifik dalam hal menangani masalah-masalah hukum tertentu. Misalnya Bidang hukum pasar modal harus memiliki sertifikat keahlian di Bidang hukum pasar modal. Di masa lalu mereka yang memperoleh sertifikat keahlian melalui pendidikan (kursus) dan ujian, serta memperoleh lisensi dari Bapepam adalah para advokat maupun yang bukan advokat.

Berdasarkan kondisi dan fakta tersebut, maka jelas dunia profesi hukum pada waktunya tidak hanya memiliki para advokat yang memiliki keahlian yang bersifat umum (general), tetapi sudah mengarah pada keahlian yang lebih spesifik.

Peningkatan keahlian advokat yang spesifik tersebut membutuhkan suatu proses pendidikan dengan kurikulum yang spesifik, bersertifikasi profesi, akreditasi pendidikan profesi, dan pemberian lisensi khusus oleh asosiasi profesi.

Kenyataan tersebut mengharuskan dunia pendidikan hukum dan asosiasi profesi hukum, khususnya Advokat, dapat mengantisipasi dan merespon hal tersebut dengan bekerjasama merancang suatu Program Studi Profesi Advokat (PRODI-PA) yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan keahlian.

Pengajuan Program Studi Profesi Advokat (PRODI-PA) ini diwujudkan dalam bentuk mengembangkan suatu model pendidikan profesi. Program pendidikan profesi menjadi program yang terintegrasi di antara program pendidikan profesi umum, profesi khusus dan Program Studi Profesi Advokat (PRODI-PA).

Hal ini agar para peserta program memperoleh manfaat ganda dengan menyandang gelar Advokat Profesional di bidang hukum dan menyandang sebutan advokat (umum), maupun advokat dengan keahlian khusus dalam Bidang hukum tertentu setelah mereka lulus dalam Program Studi Profesi Advokat (PRODI-PA) a-quo.

Konsekuensi dari model Program Studi Profesi Advokat (PRODI-PA) yang terintegrasi dengan Magister Hukum (MH) tersebut, maka harus disiapkan suatu kurikulum yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan jasa profesi hukum dan sekaligus memenuhi norma norma standar yang sesuai dengan syarat-syarat Program Studi Profesi Advokat (PRODI-PA) dan “bundling” merupakan Program Magister Hukum yang bersifat sains atau sering disebut dengan magister ilmu hukum.

(Advokat Gito Indrianto Rambe, SH, MH, M.Ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *