Padang (Varia Advokat), 29 Nopember 2021 – Perlindungan hukum adalah Suatu tindakan atau upaya perlindungan yang diberikan terhadap Masyarakat dari perbuatan Sewenang-wenang oleh Penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, Untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia (Menurut Setiono, Rule of Low / Supremasi Hukum).
Dengan kata lain Perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, Yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, Ketertiban, Kemanfaatan dan Kedamaian serta Kepastian hukum. Perlindungan hukum haruslah memenuhi unsur – unsur ;
Adanya pengayoman dari pemerintah terhadap warga negaranya, adanya jaminan kepastian hukum, berkaitan dengan hak-hak warga negara dan adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan Anak, menyatakan diantaranya bahwa ;
1. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
2. Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
3. Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kertugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Setiap anak mempunyai hak-hak yang melekat pada dirinya, Sebagaimana yang terdapat dalam Undang – undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat 2 yaitu “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, Tumbuh dan Berkembang serta berhak atas Perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” dan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) yang mana ada 4 prinsip dasar hak anak yaitu ;
(1) Hak non diskriminasi,
(2) Hak Kepentingan yang terbaik bagi anak,
(3) Hak untuk hidup, Kelangsungan hidup dan Perkembangan anak, dan
(4) Hak penghargaan terhadap pendapat anak.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Merupakan pembaharuan Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Memberikan kewajiban untuk mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dengan melakukan upaya Diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana), Dalam keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, Mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Sehingga tercapai perdamaian antara korban dan anak dan menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Diversi bentuk memberikan perlindungan hukum bagi anak yang yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri, dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif anak dalam proses peradilan. Dengan demikian, Tujuan sistem peradilan pidana anak adalah memajukan kesejahteraan anak dengan menghindari penggunanaan Sanksi Pidana yang bersifat menghukum dan memperhatikan prinsip proporsional dengan memperhatikan keadaan pribadinya. Salam Juang PERADIN, “Fiat Justitia Roet Coelum”. (Advokat Refianos)