Makassar (Varia Advokat) Rabu, 08 Juni 2022 – Ketua umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Ropaun Rambe, M.AD (Master Advokat) menghadiri kegiatan Konsolidasi dan Halal bi Halal PERADIN Se-Indonesia Timur yang diselenggarakan di Hotel Amaris.
“Berdasarkan Rapat FGD Direktorat BELMAWA DIRJENDIKTI – KEMENDIKBUD R.I dengan DPP PERADIN bertempat di Ruang Rapat Ditjen Pendidikan Tinggi Gedung D Lantai 7 pada Rabu, 05 Februari 2020 tentang Pendidikan Profesi Advokat (PRODI-PA) menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
a. Bahwa PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) segera melaksanakan Pendidikan Profesi Advokat (PRODI-PA) dengan melakukan MoU antara PERADIN dengan kampus yang telah Ter-Akreditasi “B” pada Fakultas Hukum yang memiliki pasca Sarjana (S-2)
b. Melakukan infentarisir Sarjana Hukum S-2 dan S-3 dari profesi Advokat yang berpengalaman 5 tahun
Ropaun Rambe, M.AD menjelaskan bahwa, Keputusan Kongres-IX PERADIN di Jakarta, 7 Desember 2019 memutuskan untuk melaksanakan Pendidikan Profesi Advokat (DIKPA) menetapkan dengan kriteria :
—>Level-1 ; Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) PARALEGAL bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan Semester 5 (lima) aquo Sejalan dengan Program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka “MBKM” mengenai Kemahiran Pengetahuan Ilmu Hukum selama 5 (lima) Semeter yang diperolehnya. Kemudian kepadanya diberikan “SPI” (Sertifikat Pendamping Ijazah) yang di keluarkan oleh POSBAKUMADIN dan di Syahkan oleh KEMENKUMHAM cq.BPHN.
—>Level-2 ; Program Studi Profesi Advokat (PRODI-PA) wajib mengikuti bagi Calon Advokat aquo merupakan Pendidikan Formal sebagaimana yang dimaksudkan PERMENRISTEKDIKTI Nomor 5 Tahun 2019 yang di Pelopori PERADIN. Dengan Mekanisne Organisasi Advokat cq.PERADIN sebagai Penyelenggara selaku Penegang Otoritas dan Kampus sebagai Pelaksana yang memiliki Sarana dan Perasarana keberlangsungan perkuliahan.
—>Level-3 ; Program Pendidikan Master Advokat (M.AD) untuk meningkatkan Mutu dan Kemampuan Advokat dengan meraih dan memperoleh Peredikat/Gelar Master Advokat “M.AD” dengan tugas akhir mampu membuat Buku Hukum dengan Standar ISBN.
Pelaksanaan untuk Level-1 dan Level-2 PERADIN bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Ilmu Hukum (PTIH) sedangkan untuk Level-3 diselenggarakan PERADIN sendiri karena sudah memiliki izin sesuai regulasi-nya. KETUM PERADIN menandaskan bahwa Target Capaian Mampu mengusai dan memaknai Kaidah kaidah Hukum bukan sekedar Teoritis semata seperti halnya Magister dan atau Doktor Ilmu Hukum aquo.-
“Dalam rangka peningkatan mutu dan kemampuan Para Advokat itu adalah “Kewajiban” Organisasi Advokat sesuai Mandatori Undang undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 berikut dengan Regulasi Pendidikan lainnya, sehingga mampu melayani Pencari Keadilan di tengah-tengah masyarakat untuk menegakkan hukum yang berkeadilan,” ungkapnya.
KETUM PERADIN “Ropaun Rambe, M.AD” menambahkan, bahwa PERADIN itu mempunyai Lembaga Konsenterasi yakni POSBAKUMADIN dan BANKUM GERADIN (Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) memiliki 80 Cabang yang sudah terakteditasi dan tersebar di seluruh Indonesia, memberikan Pelayanan dan Bantuan Hukum “GRATIS” pada masyarakat yang Termarginal/Tidak Mampu, dimanapun dan kapan saja.
KETUM PERADIN mengungkapkan, bahwa pada saat ini telah ada 108 Organisasi Advokat di Indonesia yang memiliki legalitas dan dalam rangka Penegakan Integritas Profesi Advokat telah menggagas terbentuknya Wadah yang dapat menaungi aquo sejak akhir tahun 2021 melalui Interaktif Zoom dengan Topik Mahkamah Advokat Indonesia (M.A.I) atau Dewan Advokat Indonesia (D.A.I), tuturnya. Untuk prosesnya sudah bergulir sejak April 2022.-
“Data yang berjalan bahwa 20 lebih Organisasi Advokat yang sudah membubuhi tandatangannya pada Pernyataan Bersama untuk pembentukan Mahkamah Advokat Indonesia (M.A.I) di Jakarta karena markas besarnya ada disana,” pungkasnya. (AR)
Alhamdulillah … sungguh luar biasa PERADIN dibawah kepemimpinan Bang Rambe …. terus berkiprah dan melakukan terobosan dalam bidang advokasi yg tidak dilakukan oleh lembaga advokat lainnya … Bravo Peradin … selamat dan sehat selalu bang Ketum Ropaun Rambe
Mantap Peradin, maju terus banganda Ropaun. Walaupun saya belum anghota Peradin namun saya mengikuti perkembangan yg dilakukan Peradin sunghuh luar biasa untuk dunia Advokat di Indonesia.
Hal yang CERDAS dalam revolusi HUKUM di REPUBLIK amburadul ini.
Salam hormat buat ketua UMUM 🙏🙏🙏🙏🙏