
Serang (Varia Advokat),21 Juli 2026 – Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suwidya, S.H., LL.M memimpin Pengambilan Sumpah/Janji Advokat terhadap 101 advokat yang berasal dari 21 organisasi advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten. Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai salah satu syarat bagi advokat sebelum menjalankan profesinya.
Prosesi pengambilan sumpah advokat berlangsung dengan khidmat di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suwidya, S.H., LL.M, saksi I Encep Yuliadi, S.H., M.H, saksi II Dr. Parulian Lumbantoruan, S.H., M.H serta disaksikan oleh para undangan dan perwakilan organisasi advokat.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten menyampaikan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia yang memiliki peran strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, setiap advokat dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, independensi, serta memegang teguh kode etik profesi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


Wakil Ketua Umum DPP PERADIN, Advokat Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Frans Katha Palayukan, S.H., M.H., M.AD, mengingatkan para advokat baru yang telah mengucap sumpah, Beliau menegaskan bahwa advokat merupakan unsur penegak hukum yang bertanggung jawab memberikan pelayanan hukum berkualitas, menjaga kehormatan profesi, serta mewujudkan peradilan yang agung melalui penegakan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ucapan selamat dan sukses disampaikan oleh Ketua DPW PERADIN Banten, Advokat Muhhidayat Prihatintyas Sudaryono, S.H., M.H kepada seluruh rekan advokat yang telah mengucapkan sumpah profesi. Diharapkan, para advokat baru ini selalu amanah dalam bertugas, menjaga kehormatan profesi, serta berkontribusi nyata demi mewujudkan hukum yang adil di Indonesia.

“PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) adalah organisasi advokat pertama yang resmi terdaftar dengan legalitas Nomor AHU-00121.60.10.2014 tanggal 20 Mei 2014 di Kementerian Hukum, sesuai Penyesuaian Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan Nomor 17 Tahun 2013. Oleh karena itu, kita patut bangga dan wajib menjaga marwah organisasi ini,” tutur Advokat Tyas. (Mia)






