
Jakarta (Varia Advokat), 9 Juli 2026 – Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) secara resmi menyampaikan surat dukungan moril kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas komitmen dan langkah-langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Surat yang disampaikan kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusung semangat Fiat Justitia Ruat Caelum, sebuah prinsip universal yang bermakna keadilan harus tetap ditegakkan meskipun esok hari langit runtuh. Bagi PERADIN, prinsip tersebut bukan sekadar semboyan, melainkan menjadi fondasi moral yang harus melekat dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Umum DPP PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, M.Ad, menyampaikan bahwa organisasi advokat memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga marwah penegakan hukum. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya ditentukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen bangsa agar proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan, tanpa intervensi, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi diwilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan Sentul, Kabupaten Bogor, yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara, pengelolaan dana ASABRI, serta persoalan utang PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Perkembangan perkara tersebut menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut kepentingan negara dan pengelolaan aset publik.
Menurut PERADIN, langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, maupun tindakan hukum lainnya merupakan instrumen yang telah diatur dalam hukum acara pidana untuk mengungkap fakta secara objektif. Selama dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah, setiap tindakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme negara hukum (rechtstaat) yang patut dihormati oleh semua pihak.
Di sisi lain, PERADIN mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah. Setiap orang yang masih berada dalam proses penyidikan maupun penyelidikan memiliki hak konstitusional untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, organisasi advokat PERADIN mengajak seluruh pihak untuk tidak terburu-buru membentuk opini yang dapat mengganggu independensi proses hukum.

PERADIN juga memandang bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi agenda nasional yang dilaksanakan secara konsisten. Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, mengurangi kualitas pelayanan publik, serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat tersebut, PERADIN menyampaikan apresiasi atas komitmen aparat Kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Organisasi advokat ini berharap seluruh proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk perkara yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, dapat dilaksanakan secara independen, objektif, dan bebas dari kepentingan apapun sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, PERADIN menilai bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi memerlukan sinergi yang kuat antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga peradilan, auditor negara, serta seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi antar lembaga menjadi faktor penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang berintegritas dan dipercaya publik.
Sebagai organisasi profesi advokat yang menjunjung tinggi independensi hukum, PERADIN menegaskan bahwa dukungan yang diberikan bukan ditujukan kepada individu maupun kelompok tertentu, melainkan kepada proses penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum. Organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana menjadi tujuan utama sistem hukum nasional.

PERADIN juga mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam bekerja secara profesional serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya. Di era keterbukaan informasi, penyebaran opini yang tidak didukung fakta justru berpotensi mengganggu proses penegakan hukum dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Lebih jauh, PERADIN berharap setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan sektor strategis seperti energi, badan usaha milik negara, maupun pengelolaan keuangan negara, dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), meningkatkan akuntabilitas publik, serta memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Melalui surat dukungan moril tersebut, PERADIN kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis dalam menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Semangat Fiat Justitia Ruat Caelum diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, keberanian, serta tanggung jawab kepada bangsa dan negara.
“Penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi merupakan fondasi utama negara hukum. PERADIN akan terus mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilaksanakan berdasarkan hukum, alat bukti yang sah, serta tetap menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah,” demikian komitmen yang ditegaskan PERADIN dalam surat resminya. (V-Mias)






