Fiat Justitia Ruat Coelum

Purwakarta, VARIA ADVOKAT – Rabu 23 September 2021. Pelaksanaan Re-Verasi Posbakumadin Purwakarta di Jawa Barat telah berjalan lancar sebagaimana mestinya oleh Verifikator dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, demikian yang disampaikan Ketua Posbakumadin Purwakarta Advokat Supriyadi,SH ;

Posbakumadin Purwakarta berkantor di Jalan. Ir.H.Djuanda Kampung Cipeuteuy RT 011 RW 002 Kelurahan Cilegong Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, dengan Akreditasi C; dan mempunyai 12 Personil Tenaga pemberi bantuan Hukum baik Advokat dan Paralegal, MoU dengan Pengadilan Negeri Purwakarta; dan mendapat Penetapan tentang Penunjukan dari Hakim-Hakim dengan segala macam jenis kasus Narkotika dan Perkara Pidana lainnya, juga sudah melakukan MoU dengan POLRES Purwakarta untuk pendampingan hukum terhadap Tersangka dalam segala jenis perkaranya;

Advokat Supriyadi, SH mengatakan “ Pemberian “BANKUM GRATIS”sesuai Mandatory Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pada Bab Vi Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Pasal 22 ayat (1); oleh karena itu Advokat yang tidak melaksanakan “Bantuan Hukum Gratis (Secara Cuma-Cuma)” adalah sebagai Advokat Un-profesional tanpa etika menjadikannya “bebas sayap” (vleugel vrij) dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme menjadikannya “lumpuh sayap” (vleugel lam) dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak. (Soelaiman Soemardi).

Perlu untuk diperhatikan terhadap Kode Etik Advokat dalam menjalankan profesinya menjamin dan melindungi diri yang bersangkuatan, namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan Profesinya baik kepada klien antar dan sesame Penegak Hukum lainnya, serta kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan/kepercayaan dirinya sendiri (BJ).

4 thoughts on “Advokat Tidak Beretika yang Enggan Melaksanakan Bankum Gratis

  1. Sungguh luar biasa Posbakumadin … terus berkiprah tuk justice for all …

  2. Semngt terus posbakumadin diseluruh indonesia, semoga makin berkembang, dan bankum atau advokat lain ttp memberikan bantuan secara cuma2 kepada masyarakat krg mampus, jgn dkit2 d tanya duit, ngk ad duit ngk jalan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *