
(Varia Advokat), Porong, 30 September 2026 – Di Penghujung bulan September 2026, bertempat di Aula Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, terlaksana kegiatan Non Litigasi yaitu Sosialisasi Penyuluban Hukum terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Termarginal yang diikuti oleh kurang lebih 35 peserta warga binaan Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya yang berstatus masih Tahanan.
Hadir secara langsung Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Ibu Wijayanti Utami Dewi, A.Md.,IP.,SH.,MH, membuka secara resmi Sosialisasi Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Bankum Pawin Jatim sebagai Lembaga Pemberi Bantuan Hukum untuk memberikan jasa layanan Bantuan Hukum Gratis sebagai akses Keadilan kepada semua warga binaan Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya. Beliau berharap semua warga binaan Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, dapat menggunakan fasilitas ini sebaik mungkin supaya semuanya mendapatkan Pendampingan Hukum saat bersidang di Pengadilan, hal ini merupakan wujud nyata Implementasi KUHP Nomor 01 Tahun 2023. Dan terimakasih juga disampaikan kepada team Bankum Pawin Jatim yang telah bersedia peduli dan membantu semua warga binaan Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, sehingga persamaan Hak di hadapan Hukum dapat dirasakan oleh semuanya.

Ketua Umum PAWIN sekaligus Pembina Bankum Pawin Jatim, Advokat Erlin Cahaya S., S.H., M.H., M.Ad., selaku narasumber menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar menjalankan visi dan misi, melainkan aksi nyata pengabdian terhadap hukum. Menurutnya, visi dan misi tanpa aksi nyata hanyalah halusinasi. Langkah ini menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat sebagai penerima jasa bantuan hukum gratis dari advokat dan paralegal Bankum Pawin Jatim. Setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya pada pagi hari, kedua pihak berkomitmen bersinergi memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat termarginal, termasuk warga binaan pemasyarakatan
Saat materi dibagikan dan pemaparan materi disampaikan, semua peserta terlihat sangat antusias memperhatikan apa yang disampaikan oleh Narasumber, bahkan saat sesi tanya jawab dibukapun banyak sekali peserta yang bertanya bahkan berkonsultasi terkait permasalahan Hukum yang saat ini mereka hadapi. Sehingga suasana menjadi hidup, tidak ada yang mengantuk bahkan banyak hal baru yang mereka dapatkan karena adanya kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum ini.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber juga memperkenalkan jajaran pengurus Bankum Pawin Jatim, yaitu Ketua Advokat Nurut Ing Titah, S.H., Sekretaris Advokat Yusnawati, S.H., dan Bendahara Advokat Amira, S.H. Mereka dijadwalkan bertugas setiap hari Jumat sebagai pemberi bantuan hukum di Posbakum Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya. Fasilitas ini dihadirkan agar seluruh warga binaan dapat berkonsultasi mengenai permasalahan hukum mereka, serta mendapatkan nasihat hukum (advice) untuk memperoleh solusi terbaik
Di akhir acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum ini, para warga binaan yang baru tiba di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya mendaftarkan diri untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Bankum Pawin Jatim. Dengan pendaftaran ini, mereka dapat didampingi oleh advokat saat persidangan setelah relaas sidang ditetapkan. Setiap warga binaan yang mendaftar wajib mengisi formulir bantuan hukum agar tim Bankum Pawin Jatim dapat mempersiapkan seluruh dokumen persidangan
Demikianlah agenda Sosialisasi Penyuluhan Hukum oleh Team Bankum Pawin Jatim ini berjalan lancar, sukses dan sangat bermanfaat bagi semuanya sehingga menjadi suatu Komitmen dan Dedikasi demi tegaknya Keadilan. Dan sebagai penutup sebelum semuanya meninggalkan Aula Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, ada sesi dokumentasi bersama sebagai momentum yang berharga mengawali perjuangan Bankum Pawin Jatim. Tetap berkarya BANKUM PAWIN JATIM, tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh jangan pernah menyerah memperjuangkan hak kaum termarginal. Salam PAWIN “ STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK INDONESIA” (Ecs)






