
Jakarta (Varia Advokat), 08 Oktober 2026 – Pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan yang digagas Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) mendapat respons positif dari Komite-1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Gagasan tersebut dinilai dapat menjadi penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang lebih dekat, cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat, dengan mengedepankan musyawarah, mediasi, serta kearifan lokal. Sebagaimana dimaksud Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Gagasan tersebut disampaikan dalam audiensi DPP PERADIN bersama Komite-I DPD R.I. dalam agenda penyampaian pandangan mengenai Pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan di Trans Hotel Jakarta, Senin (5/10/2026).

Ketua Umum PERADIN, advokat Ropaun Rambe, mengatakan Mahkamah Desa dan Kelurahan dirancang sebagai wadah penyelesaian persoalan masyarakat pada tingkat paling bawah. Kehadirannya diharapkan dapat memperluas akses keadilan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan hukum sedini mungkin sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.
“Mahkamah Desa dan Kelurahan sebagai wadah penyelesaian masalah masyarakat di tingkat desa dapat meningkatkan kesadaran hukum dan akses keadilan. Tujuan utamanya adalah menghadirkan “Keadilan Substantif” yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Intinya adalah bagaimana persoalan masyarakat dapat diselesaikan sedini mungkin melalui musyawarah, kearifan lokal, dan bantuan hukum, tetapi tetap selaras dengan sistem hukum nasional,” kata Advokat Ropaun Rambe.
Menurut Rambe, gagasan tersebut sejalan dengan membangun Kebudayaan dan Adat-Istiadat yang 5 dekade tergerus dari kehidupan bermasyarakat di Nusantara . Ia juga menilai dasar hukum dan regulasi yang mendukung konsep tersebut semakin jelas, terlebih setelah berlakunya KUHP baru, khususnya Pasal-2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengakui berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat,”
Menurut Ropaun, ketentuan tersebut semakin memperkuat ruang bagi penyelesaian persoalan hukum yang memperhatikan nilai dan kearifan yang hidup di tengah masyarakat.
“Mahkamah Desa dan Kelurahan bukan gagasan yang berdiri di luar sistem hukum nasional. Konsep ini diarahkan menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan hukum yang berakar pada masyarakat, dengan tetap berada dalam koridor hukum nasional,” katanya.
Hanya saja, payung hukum yang secara khusus menaungi pembentukan dan pelaksanaan Mahkamah Desa dan Kelurahan masih belum terbentuk. Advokat Ropaun Rambe berharap gagasan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui pembahasan lintas lembaga dengan konstruksi kelembagaan dan regulasi yang jelas.
“Kita berterima kasih atas respons positif dari Komite-1 DPD R.I. Harapan kita, gagasan ini dapat segera diwujudkan sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” ujar Ropaun.
Ketua Komite I DPD RI, Dr. dr. Andi Syofyan Hasdam, SP.N, mengatakan pihaknya menyambut positif gagasan Mahkamah Desa dan Kelurahan yang disampaikan PERADIN. Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul di desa membutuhkan mekanisme penyelesaian yang dapat diakses secara lebih cepat dan dekat dengan masyarakat.
“Adanya ide untuk pembentukan Mahkamah Desa ini saya kira sangat positif, karena kita tahu permasalahan yang ada di desa dan ini salah satu jalan untuk peradilan yang lebih cepat,” ujar Andi Syofyan.
Namun, ia mengatakan gagasan tersebut masih perlu didalami, terutama terkait dasar hukum, kewenangan, kelembagaan, serta keterkaitannya dengan sistem peradilan nasional. “Komite I akan mendalami gagasan ini untuk selanjutnya diteruskan ke DPR R.I. Kami juga akan membahasnya bersama kementerian terkait, sehingga nantinya memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Andi Syofyan.
Senada dengan itu, Anggota Komite I DPD RI, Hj. Leni Haryati John Latief, menilai Mahkamah Desa dan Kelurahan dapat menjadi wadah penyelesaian masalah hukum yang dekat, cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan kearifan lokal.
“Gagasan utama dari Mahkamah Desa dan Kelurahan ini adalah menempatkan institusi tersebut sebagai wadah penyelesaian masalah hukum di tingkat paling bawah,” ujar Leni. Menurutnya, konsep tersebut dapat menguatkan kembali fungsi perdamaian di tingkat desa dengan melibatkan Kepala Desa atau Lurah, unsur bantuan hukum, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuka adat. Pelaksanaannya tetap membutuhkan payung hukum yang jelas agar berjalan selaras dengan sistem hukum nasional. (hsy)







