Jakarta (Varia advokat), 20 November 2021 – Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Sulawesi Selatan Sukses menggelar Pendidikan Profesi Advokat (DIKPA) dan Ujian Advokat Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia (LPAI) di Hotel Amaris, jalan Boulevard Makassar, Jum’at (19/11/2021).
Pendidikan Profesi Advokat DIKPA PERADIN Sulawesi Selatan dalam rangka mengimplementasikan Program Studi Profesi Advokat (PRODI-PA) diselenggarakan bagi mereka yang telah selesai Program Sarjana (S-1) Ilmu Hukum untuk persyaratan keahlian khusus menjadi Advokat.
Program Pendidikan Profesi Advokat bundling Program Magister Hukum merupakan pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan Program Sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan dengan maksud peningkatan mutu diperlukan dalam dunia kerja Advokat Profesional.
Panitia DIKPA antara lain Ketua : Advokat Abdul Rahman, SH., MH, Sekretaris: Advokat Sapri Tunru SH,i, MH, dan Wakil Ketua Umum DPP PERADIN: Advokat Budiman Baginda Sagala, SH., MH
Advokat Sapri Tunru, SH,i, MH mengatakan, Pendidikan Advokat dengan peserta delapan (8) orang dan kegiatan pendidikan advokat ini berlangsung selama 3 hari Pemateri yang akan megisi acara acara, kata Sapri, adalah orang-orang yang berkompeten di bidang hukum antara lain pengacara senior, polisi Senior, jaksa Senior, dan Hakim Senior dan Materi-materi yang diberikan antara lain :
Teknik Praktek Advokat
Fungsi dan peranan Advokat sebagai penegak hukum secara komprehensif, mahir menggunakan teori aplikatif dan prinsip hukum terkait penyusunan dokumen hukum persidangan, memberikan kemampuan analisis serta kritisasi menjalankan profesi Advokat pada semua peradilan di Indonesia.
Due Deligence
Sebagai instruksi manual yang memuat secara rinci langkah demi langkah yang harus diikuti dan terbatas pada panduan praktis dengan prinsip-prinsip yang dapat diadopsi pada pemeriksaan “Uji Tuntas” bagi profesi Advokat untuk memberikan jasa hukum berupa Sertifikat Due Deligence pada klien baik itu perusahaan dan perorangan maupun institusi pemerintahan.
Advokat Senior Budiman Baginda Sagala, SH, MH mengamanatkan PERADIN adalah organisasi advokat tertua yang ada di indonesia, berdiri 30 agustus 1964 di bentuk oleh pejuang-pejuang hukum. Dalam pendidikan kali ini arahnya tetap perjuangan, tidak semata mata memberikan ilmu tentang keadvokatan, “Jangan menjadi advokat abal-abal dan kaleng-kaleng yang bisa membawa arah advokat menjadi menipu masyarakat,” ujarnya (BBS)