Jakarta (Varia Advokat), 25 Agustus 2025 – Runtuhnya Keadilan di Bumi Persada Tanah Air NKRI tidak dapat dipungkuri yaitu Aparat Penegak Hukum (APH) Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat banyak yang melanggar hukum disana-sini. Fenomena kondisinonal yang demikian Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN menggelar Rapat Kerja Nasional pada Hari Kamis 17 April 2025 dengan Tema “Bhakti Untuk Keadilan” dengan Sub Tema “Maksimalisasi Wujud-kan Mahkamah Desa”.
Rakernas tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari hakim, jaksa, polisi hingga advokat. Dalam forum itu, PERADIN menyoroti persoalan runtuhnya keadilan di tanah air akibat masih banyaknya praktik pelanggaran hukum di berbagai lini, termasuk yang dilakukan oknum aparat. Situasi ini menegaskan perlunya reformasi hukum yang nyata, dimulai dari desa sebagai garda terdepan kehidupan masyarakat.
Menurut Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe, menyampaikan bahwa Mahkamah Desa/Kelurahan dapat menjadi solusi alternatif penyelesaian persoalan masyarakat secara cepat, adil, dan berbiaya ringan. “Pembentukan Mahkamah Desa sejalan dengan Asta Cita Presiden H. Prabowo Subianto, khususnya butir keenam dan ketujuh yang menekankan pembangunan dari desa, pemerataan ekonomi, serta penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi maupun narkoba,” tegas Ropaun.
Sebagai tindak lanjut, PERADIN juga meluncurkan sebuah buku bertajuk Ilmu Hukum Pedesaan. Buku ini memberikan penjelasan komprehensif tentang konsep, peran, dan implementasi Mahkamah Desa/Kelurahan, termasuk tantangan yang akan dihadapi dan peluang yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat keadilan masyarakat di tingkat paling bawah.
Buku ini diharapkan menjadi referensi penting tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi perangkat desa, tokoh masyarakat, akademisi, hingga pemangku kebijakan. Melalui buku tersebut, diuraikan bahwa Mahkamah Desa/Kelurahan bukan sekadar lembaga formal, melainkan wadah pemberdayaan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan sosial secara lebih humanis dan bermartabat.
“Mahkamah Desa harus menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan yang berpihak pada rakyat kecil, sekaligus membangun kesadaran hukum di tingkat lokal. Ini adalah upaya nyata memperkuat pondasi bangsa,” tambah Ropaun.
PERADIN berharap inisiatif ini mendapat dukungan luas dari berbagai pemangku kepentingan agar Mahkamah Desa dapat segera diwujudkan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Buku Ilmu Hukum Pedesaan kini dapat diperoleh dengan harga Rp50.000 per eksemplar ditambah ongkos kirim sesuai lokasi tujuan. Pemesanan dapat dilakukan melalui transfer ke BCA Cabang Daan Mogot, Nomor Rekening 198 3015 402 atas nama Ropaun Rambe, dengan mencantumkan alamat lengkap untuk pengiriman. Untuk kemudahan, pemesanan juga dapat dilakukan langsung melalui nomor WhatsApp 0812 1020 1059.
Dengan hadirnya gagasan Mahkamah Desa dan buku pendukungnya, PERADIN optimistis langkah ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan bangsa untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, merata, dan berpihak pada rakyat. PERADIN berharap inisiatif ini mendapat dukungan luas dari berbagai pemangku kepentingan agar Mahkamah Desa dapat segera diwujudkan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(VA)