Gubernur Sulawesi Utara Hadiri dan Berikan Sambutan pada Pelantikan Pengurus DPW PERADIN Sulawesi Utara Masa Bakti 2024-2029

Manado, 5 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Sulawesi Utara resmi dilantik untuk masa bakti 2024–2029 pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Big Fish Restaurant, Bahu Mall, Manado.

Para peserta Pelantikan Pengurus DPW PERADIN Sulawesi Utara telah rapi berada dalam ruang meeting Bahu Mall dengan Seragam PERADIN, dilanjutkan masuknya Pengurus DPP PERADIN diiringi mars PERADIN, Wakil Ketua Umum DPP PERADIN Advokat Halim Jeverson Rambe, M.Ad memimpin langsung Pelantikan Pengurus DPW PERADIN Sulawesi Utara.

Prosesi pelantikan Pengurus DPW PERADIN Sulawesi Utara dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP PERADIN Advokat Halim Jeverson Rambe, M.Ad, Pembukaan sidang telah di baca dengan di tandai tiga kali ketukan palu sidang terbuka, dilanjutkan Pembacaan Surat Keputusan DPP PERADIN Nomor : 01/SK/DPP-PERADIN masa bakti sampai dengan tahun 2029. Pembacaan Ikrar di pimpin oleh Advokat Willem Rompies, SH selaku ketua DPW PERADIN Sulawesi Utara terpilih secara aklamasi. dengan penyematan pataka PERADIN.

Advokat Halim Jeverson Rambe, M.Ad menyampaikan pada pelantikan Pengurus DPW PERADIN Sulawesi Utara, semua advokat khususnya di wilayah hukum PengadilanTinggi Sulawesi Utara dan Advokat PERADIN di seluruh Indonesia pada umumnya dapat menjunjung tinggi kode etik advokat dan menjaga marwah nama baik Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN, serta dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru di tahun 2026 dapat di pahami dan dapat di implementasikan oleh seluruh anggota PERADIN di seluruh Indonesia.

Pada pelaksanaan Pelantikan Pengurus DPW PERADIN Sulawesi Utara telah di hadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn)Yulius Selvanus, SE menghadiri dan memberikan sambutan pada acara Pelantikan Pengurus DPW PERADIN Sulawesi Utara.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur pejabat sipil, TNI dan Polri, para pemuka agama, jajaran pengurus PERADIN Sulawesi Utara yang dilantik, Advokat Se-Sulawesi Utara serta tamu undangan lainnya. Acara berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh rasa kebersamaan.

Adapun susunan pengurus berdasarkan surat keputusan Dewan pimpinan pusat PERADIN Nomor : 01/SK/DPP-PERADIN/II/2026 tertanggal 03 Februari 2026 tentang Pengurus DPW PERADIN Sulawesi Utara dilantik yakni :

A. Dewan Pengurus :

Ketua : ADVOKAT WILLEM ROMPIES, SH ;

Wakil Ketua I : ADVOKAT DILMAR TATAWI, SH ;

Wakil Ketua II : ADVOKAT ROBERT KAREPOWAN, SH ;

Wakil Ketua III : ADVOKAT PUTRA  AKBAR SALEH, SH ;

Sekretaris : ADVOKAT RIO MAIKEL PUSUNG, SH ;

Bendahara : ADVOKAT MEILY ROOSALIM SALIM, SH.,MH ;

Ketua Bidang Organisasi : ADVOKAT BOBY LESAR, SH ;

B. Dewan Kehormatan :

Ketua : ADVOKAT JULIEN MAMAHIT, SH.,MH ;

Anggota I : ADVOKAT BOBBY KAUNANG, SH ;

Anggota II : ADVOKAT ARTHA PIRSON SUPIT, SH ;

C. Dewan Penasehat :

Ketua : ADVOKAT NOCH SAMBOUW, SH.,MH ;

Sekretaris : ADVOKAT VENTJE REVCHARD E. SUMUAL, SH.,MH ;

Anggota : ADVOKAT OKTAVIANUS KANAITANG, SH ;

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan pujidan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas penyertaan dan anugerah-Nya sehingga seluruh hadirin dapat mengikuti rangkaian acara dalam keadaan sehat.Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Pengurus DPW PERADIN Sulawesi Utara yang resmi dilantik.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,saya menyampaikan selamat kepada seluruh pengurus yang telah dilantik. Kiranya amanah dan tanggung jawab yang dipercayakan ini dapat dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan komitmen dalam mengabdi bagi kemajuan organisasi,daerah, dan bangsa,” ujar Gubernur.

Gubernur menegaskan bahwa advokat memiliki kedudukan yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya dalam sistem peradilan. Dalam setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara,maupun tata negara, peran advokat sangat menentukan dalam menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat pencari keadilan.

Menurutnya, profesi advokat bukan hanya sekadar menjalankan fungsi pendampingan hukum, tetapi juga memikul tanggung jawab moraluntuk menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, serta penghormatan terhadap HakAsasi Manusia. Seluruh tugas, kewajiban, sikap, dan tanggung jawab tersebut telah diatur secara jelas dalam kode etik profesi advokat yang menjadi landasan dalam menjalankan praktik hukum.

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa PERADIN dan dunia advokat Indonesia memiliki potensi besar dalam menjawab dinamika dan tantangan perkembangan hukum di masa depan. Di tengah meningkatnya jumlah advokat, aspek kualitas, profesionalisme, serta integritas menjadifaktor krusial yang harus terus ditingkatkan.

“Jumlah advokat yang semakin banyak harus di imbangi dengan peningkatan kualitas dan profesionalitas. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat sistem hukum yang berkeadilan di Indonesia,” tegasnya.

Secara khusus, Gubernur mengajak seluruh advokat di Bumi Nyiur Melambai untuk berperan aktif dalam berbagai kegiatan positif,baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional. Ia menekankan pentingnya sinergitas, koordinasi, dan inovasi dalam menjalankan fungsi organisasi, sehingga PERADIN mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

Pengurus DPW PERADIN Sulawesi Utara, lanjutnya, diharapkan mampu menghadirkan terobosan-terobosan strategis yang kreatif, inovatif, danproduktif, serta senantiasa bekerja dengan integritas tinggi dalam melayani masyarakat.

“Dengan tekad dan komitmen untuk terus bekerja bersama dan melayani, marikita tingkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul. Mari kita kerahkan daya dan upaya untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, sehingga Sulawesi Utara semakin maju dan mampu memberikan kontribusi bagi terwujud nyaIndonesia maju,” tutup Gubernur.

Acara pelantikan ditutup dengan doa bersama dan sesi ramah tamah,sebagai simbol kebersamaan dan semangat baru dalam menjalankan tugas organisasi demi tegaknya hukum dan keadilan di Provinsi Sulawesi Utara. (VA-IS)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *