Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Mengambil Sumpah Advokat GERADIN

Semarang (Varia Advokat), 30 Oktober 2025 – Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dilaksanakan acara Sidang Terbuka dengan Acara Pengambilan Sumpah /Janji Advokat dari Organisasi Advokat GERADIN (Gerakan Advokat Indonesia)

Sosialiasi pendaftaran E-Court kepada calon peserta telah dilaksanakan sebelum prosesi pengambilan sumpah/Janji Advokat dilangsungkan, narasumber Dr. Hj. Siti Suryati, S.H., M.H., M.M selaku Hakim Tinggi, temakan Sinergi Pengadilan dan Advokat dalam mewujudkan layanan peradilan berbasis elektronik, Advokat Cerdas Digital, Profesionalisme di era e-court. dengan motto MANTAP yang merupakan singkatan dari nilai nilai Modern, Akuntanbel, Netral, Transparan, Adil, dan Profesional.

Acara Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dimulai pada pukul 09.00 WIB, dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, H. Mochamad Hatta, S.H., M.H. dalam penandatanganan Berita Acara Sumpah Advokat, yang bertindak sebagai saksi I adalah Subur Susatyo, S.H., M.H. dan saksi II adalah Chrisfajar Sosiawan, S.H., M.H., keduanya merupakan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 235/KPT.W12-U/SK.HK1.2.5/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 tentang Pengambilan Sumpah Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Tahun 2025 Peserta Calon Advokat yang akan diambil sumpah dan janji Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebanyak 148 (seratus empat puluh delapan) orang.

Peserta Organisasi Advokat tersebut terdiri dari :

– GERADIN (Gerakan Advokat Indonesia) 3 peserta;

– FERARI 7 Peserta;

– IKADIN 135 peserta;

– PPHKR 3 Peserta.

Nama peserta yang diambil sumpah/janji Advokat dari Organisasi Advokat GERADIN Jawa Tengah adalah sebagai berikut :

1. Sdri. Reedha Zia Hak, SH

2. Sdri. Firyal Ova Risnendi, SH

3. Sdr. Edi Purnomo, SH

Sebelum diambil sumpah dan janji advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, para peserta advokat GERADIN Jawa Tengah telah diangkat oleh organisasi advokat GERADIN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003 Pasal 2 ayat (2) yang mengatakan bahwa “pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat”. Prosesi Pelantikan telah dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025 di Dayung Mas by Townhall C Kabupaten Tegal dan dihadiri oleh Jajaran Pengurus DPC PERADIN Tegal Raya dan Anggota PERADIN.

Advokat Elba Zuhdi, SH ikut andil dalam pemberian wejangan terhadap para peserta pelantikan advokat GERADIN, “kesetiaan di organisasi advokat adalah segala-galanya, ketika saudara-saudara yang dilantik hari ini, tidak setia terhadap organisasinya, maka bagaimana akan setia terhadap membela keadilan untuk masyarakat”.

Dalam kesempatan lain, Advokat Dr. Salamat Tambunan, S.H., M.H. yang lebih dikenal James Slamat Tambunan, mengingatkan baik langsung maupun tidak langsung, selalu berpegang teguh terhadap ikrar, baik narasi maupun yang di ucapkan, karena dalam pelantikan Advokat setiap peserta wajib membawa kitab suci sesuai agama yang dianut.

Ketua Bankum GERADIN Advokat Ismail Adam, S.H., M.H. mengucapkan selamat atas suksesnya Pelantikan Advokat GERADIN Jawa Tengah di Slawi-Tegal tanggal 28 Oktober 2025 dan selamat atas menyandang profesi Advokat di depan nama Advokat Reedha Zia Hak, S.H; Advokat Firyal Ova Risnendi, S.H; Advokat Edi Purnomo, S.H. atas pengambilan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah hari Kamis, 30 Oktober 2025.

Advokat Ismail Adam mengharapkan kepada peserta agar selalu berperan aktif dalam membela, membantu, mendampingi masyarakat tidak mampu di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terkhusus wilayah Tegal Raya, dan dapat ikut serta verifikasi OBH tahun 2027 tang harus di siapkan dari tahun 2025.

DPP GERADIN (Gerakan Advokat Indonesia) dan Koordinator Wilayah GERADIN Jawa Tengah mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya Pengambilan Sumpah/Janji Advokat GERADIN Jawa Tengah di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

DPP GERADIN sangat mengapresiasi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, khususnya Suryadi, S.H., M.H. dan Revian Audya Atmaja Kusumah, S.H. selaku Panitera Muda Hukum dalam pelayanan penerimaan berkas-berkas sumpah advokat. Dengan adanya website KEMBANG DESA, sangat membantu dan mempermudah organisasi advokat untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang diwajibkan. Hal ini sejalan dengan harapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk “mewujudkan keterbukaan informasi publik di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada khususnya dan Mahkamah Agung pada umumnya”. (IS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *