Fiat Justitia Ruat Coelum

Lubuklinggau (Varia Advokat), 04 Januari 2022 – Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanda tangani perjanjian bersama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) untuk Tahun Anggaran 2022, pada Hari Selasa 04 Januari 2022.

Agenda tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Imam Santoso,SH.MH dilanjutkan rapat pengawasan dan sosialisasi yang dipimpin Lina Safitri Tazili selaku Hakim Pengawas Bagian Kepaniteraan Muda Hukum sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Jasa Pelayanan dan Bantuan Hukum pada POSBAKUM Tahun Anggaran 2022 bersama Panmud Hukum PN LLG bapak Dedi Soehadi Sekretaris PN LLG bapak Patra, Panitera PN LLG Bapak Irsanudin Arsad dan para Advokat anggota POSBAKUMADIN Lubuklinggau.

Usai penanganan perjanjian bersama pertemuan tadi kita lanjutkan dengan rapat pengawasan dan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor. 1 TAHUN 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di pengadilan,” Ungkap Lina Safitri Tazili

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, adapun penyampaian dalam rapat khususnya mengenai PERMA No. 1 tahun 2015 diantaranya, penyampaian hak dan kewajiban pemberi layanan Posbakum, Larangan posbakum dalam memberikan pelayanan, Kode etik posbakum dan hak pemberi layanan posbakum.

Sebagaimana tugas dan fungsinya diharapkan POSBAKUM PN Lubuklinggau, dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.

   

Mudah-mudahan apa yang diharapkan dengan hadirnya POSBAKUMADIN ini masyarakat, khususnya yang kurang atau tidak mampu dapat terbantu, dan bagi PN sendiri terlaksananya program peningkatan manajemen peradilan umum khususnya pada Posbakum PN Lubuklinggau,” Papar Lina Safitri Tazili.

Sementara Ketua POSBAKUMADIN Lubuklinggau Edwar Antoni SH.MH.M.Ad mengatakan bahwa MoU ini merupakan implementasi UU Kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2009 dan UU Bantuan Hukum No 16 Tahun 2011.

“Alhamdulillah POSBAKUMADIN Lubuklinggau kembali dipercaya untuk mengisi POSBAKUM PN LLG, insa’allah akan bekerja prefesional, dimana fungsi dari POSBAKUMADIN ini akan memberikan layanan kepada masyarakat yg membutuhkn bantuan hukum, konsultasi hukum, pendampingan hukum.” (EA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *