Padang (Varia Advokat), 17 Februari 2022 – Peradin Sumatera Barat eksis berkontribusi terhadap masyarakat miskin pada wilayah hukum di kabupaten dan kota se-provinsi Sumatera Barat, dengan kiprah lembaga konsentrasinya Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin).
Profesi Advokat pada prinsipnya mengabdikan diri kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berkeadilan dan turut serta memberikan perlindungan dan pengayoman Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak-hak hukum warga masyarakat termarginal.
Keberadaan Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) di wilayah Sumatera Barat eksistensinya meningkat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat miskin, terbukti dari 12 (dua belas) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lulus verifikasi di kantor Kemenkumham Wilayah Sumatera Barat periode 2022 sampai dengan 2024, ada 4 (empat) diantaranya adalah Posbakumadin Dharmasraya (Ketua Adv.Tibrani, SH), Posbakumadin Solok (Ketua Adv. Hj.Erma, SH, MH), Posbakumadin Koto Baru (Ketua Adv. Ahmad Maulia Paul, SH), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Ketua Adv. Siri Afni, SH).
Pada Kamis, 17 Februari 2022 telah dilakukan penandatanganan kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin dan Kelompok Orang Miskin Tahun Anggaran 2022.
Dalam hal ini warga masyarakat miskin Sumatera Barat berada di empat wilayah tersebut yang terlibat atau tersangkut masalah hukum baik perdata ataupun pidana dan ingin didampingi mulai (tahap penyidikan, persidangan, banding, kasasi,) hingga putusan tetap (inkrah) maka Posbakumadin siap untuk mendampingi secara cuma-cuma ( gratis).
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Agam Posbakumadin (Ketua Adv. Fendi Sihaloho, SH) Lubuk Basung telah MoU dengan Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Pengembangan Posbakumadin terus menerus berusaha maksimal untuk turut andil dalam berkontribusi bantuan hukum gratis terhadap masyarakat miskin yang ada di beberapa kota dan kabupaten di Sumatera Barat.
Salam Juang Peradin. Fiat Justitia Ruat Caelum. (Adv. Refianos, SH)