Morowali (Varia Advokat), 18 Februari 2022 – Samirudin yang merupakan Kades Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, digugat perdata di Pengadilan Negeri Poso dalam Perkara Nomor: 174/Pdt.G/2021/PN.Poso sebagai Turut Tergugat I. Ketua Karangtaruna Laroue sebagai Turut Tergugat II. Gugatan tersebut diajukan oleh ibu Sunaria yang dikuasakan kepada Advokat Wawan Ilham, SH selaku kuasa hukumnya.
Yang menjadi objek perkara adalah sebidang tanah yang merupakan lapangan sepak bola, yang diperkirakan telah ada sebelum NKRI berdiri yakni tahun 1943 dan kemudian turun temurun digunakan masyarakat sebagai fasilitas umum. Sampai saat ini, telah 16 kepala desa yang pernah memimpin desa tersebut, namun baru sekitar 1 bulan masa kepemimpinan Samirudin sebagai kepala desa, lapangan sepak bola digugat.
Anehnya, mantan kades yang menjabat di periode sebelumnya, kerap mendampingi penggugat datang di Pengadilan Negeri Poso. Hal itulah yang menimbulkan spekulasi bahwa gugatan ini merupakan buntut dari dendam politik pilkades.
Dalam mempertahankan asset desanya bertarung di pengadilan, Samirudin menggandeng Advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia Sulawesi Tengah (PERADIN SULTENG).
“Karena ini ranah pengadilan, saya pakai jasa advokat. Sebab ini bukan masalah pribadi saya tapi kepentingan desa. Saya akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat Kabupaten Morowali agar tidak salah langkah terkait pendanaan dalam perkara ini”, tutur Samirudin.
Melihat semangat kadesnya, masyarakat Laroue berinisiatif menggalang dana untuk biaya jasa advokat dan lain-lain. Karena lapangan bola tersebut adalah satu-satunya lapangan sepak bola yang digunakan sebagai fasilitas olahraga di desa tersebut.
Advokat Zainudin, SH yang jasanya digunakan oleh Kades Laroue menegaskan bahwa gugatan ini sangat jelas dipaksakan karena minim alat bukti, premature serta kurang cermat dalam menentuakan subjek gugatanya.
Kades Laroue merupakan pihak yang menguasai lapangan tersebut, menjadi Turut Tergugat I. Sedangkan 2 orang warga Desa Laroue yakni Rasimin dan Deden Suherman menjadi pihak Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini. Keduanya dugugat karena mengeluarkan pendapat bahwa jangan membuat kios di lapangan sepak bola karena itu milik umum. Atas dasar berpendapat itulah mereka berdua menjadi Tergugat I dan Tergugat II.
Menurut Advokat Zainudin, gugatan ini terlihat aneh. Hal ini karena orang yang menjadi Tergugat hanya karena memberikan pendapat atau gagasan padahal kedua tergugat tersebut tidak menguasai apalagi memiliki objek tersebut.
Didampingi paralegal Posbakumadin, Advokat PERADIN tersebut akan melakukan yang terbaik untuk membantu Kades dan warga Desa Laroue dalam mempertahankan aset desanya. (VA – Znd)