POSBAKUMADIN Papua Barat Penyuluhan Hukum untuk WBP di Lapas Perempuan kelas III Manokwari

Manokwari (Varia Advokat), 20 Juni 2025 – Pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025, Pukul 09.00 WIT bertempat di Aula Lapas Pemasyarakatan Kelas III Manokwari Provinsi Papua Barat, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang diberikan oleh salah satu Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi yang ada di Papua Barat yaitu Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Papua Barat.

Acara ini dilangsungkan secara khidmat tepat pukul 09.15 WIT dan dibuka oleh Ibu Lince Bela selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari dan Beliau menyampaikan bahwa kehadiran rekan-rekan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Papua Barat sangat berguna bagi warga binaan yang ada di Lapas Perempuan kelas III Manokwari ini mengingat adanya kerja sama yang telah terjalin dan kerjasama yang baik selama ini bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Papua Barat, dan harapan dari kegiatan ini yaitu kiranya semua peserta dapat menyimak dengan baik terkait apa yg akan disampaikan oleh team dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Papua Barat sehingga apabila ada pertanyaan bisa ditanyakan secara langsung supaya mendapatkan pemahaman dari nara sumber yang tentunya berpengalaman dalam penanganan perkara selama ini.

Hadir secara langsung Penyuluh Hukum Kementerian Hukum Papua Barat Ibu Eriman Manda dan Wakil Ketua POSBAKUMADIN Papua Barat yang sekaligus sebagai Nara Sumber dalam kegiatan ini yaitu Advokat Karel Sineri dan juga Sekretaris POSBAKUMADIN Papua Barat yaitu Alberth Matakupan,SH yang juga sebagai Nara Sumber didampingi oleh Sekretaris Panitia sekaligus sebagai Moderator yaitu Advokat Paulus S. R Renyaan, SH. Semua peserta sangat antusias dan menyimak saat Narasumber menyampaikan materi penyuluhan hukum yang disertai dengan beberapa contoh perkara yang ditangani selama ini. Para wargaa Binaan pun terlihat mencatat materi yang disampaikan oleh kedua Nara sumber tersebut.

Bahkan saat dibuka sesi ruang tanya jawab, banyak peserta penyuluhan hukum khususnya yang sudah menjadi Warga Binaan yang menanyakan hal-hal yang pernah dialami selama mengikuti Proses Hukum hingga mendapatkan putusan Incracth dan mereka sangat aktif dalam mengajukan pertanyaan mengingat ada hal-hal yang mereka rasakan janggal mulai saat mereka ditangkap, ditahan dan saat pemeriksaan BAP di kepolisian, bahkan saat menjadi tahanan Jaksa bahkan menempati Lapas pun mereka masih bingung karena informasi yang belum jelas sehingga mereka butuh informasi dan kepastiannya mengingat saat ini mereka harus dibina didalam Lapas Perempuan Kelas III Manokwari ini.

Dari 3 orang peserta yang bertanya, Salah satu peserta menanyakan mengenai prosedur dan persiapan-persiapan apa saja yang dibutuhkan terhadap upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali. Karel Sineri,SH dan Alberth Matakupan, SH selaku Narasumber secara bergantian menjawab dan menjelaskan apa yang menjadi substansi pertanyaan para peserta tersebut. Para peserta merasa terbantu dan menjadi paham atas jawaban yang disertai contoh-contoh berdasarkan pengalaman para narasumber.

Demikianlah kegiatan Penyuluhan Hukum POSBAKUMADIN Papua Barat yang dihadiri 47 peserta dari warga binaan pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari yang berlangsung sangat lancar, sangat antusias dan sangat memberi manfaat kepada semuanya termasuk kepada Pegawai Lapas Perempuan Kelas III Manokwari yang juga turut hadir dalam penyampaian materi oleh Para Narasumber.

Acara ini pun ditutup oleh moderator dan kerjasama yang baik antara Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum sesuai amanah Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 akan terus terjalin demi terciptanya kepastian, Keadilan dan kemanfaatan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *