Surabaya (Varia Advokat), 18 Februari 2022 – Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jawa Timur, Jln. Kayoon Surabaya, telah hadir 64 Ketua Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi Tahun Anggaran 2022 guna melaksanakan Penandatanganan Kontrak Kerja Pagu Anggaran Bankum Gratis bagi masyarakat miskin.
Ketua POSBAKUMADIN PROBOLINGGO Advokat Ervina Wijayati, SH secara formalitas menandatangani Kontrak Kerja dengan Kadiv Bankum Kanwil Kemenkumham RI Jawa Timur didampingi Pembinanya Advokat Erlin Cahaya Sugiarti, SH, MH menyambut dengan antusias dan bersyukur karena momen inilah yang ditunggu-tunggu agar semua anggota Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi baik Advokat dan Paralegal tergabung didalamnya benar-benar dapat melaksanakan kinerja sesuai dengan regulasi yang telah dianggarkan.
Khususnya POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) yang memiliki cabang terbanyak di Jawa Timur adalah cermin wujud nyata hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu sesuai Implementasi Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Walaupun Pagu Anggaran tahun 2022 ini lebih sedikit daripada tahun 2021, namun komitmen untuk memberikan pelayanan dan bantuan hukum gratis kepada warga tidak mampu, tidaklah menyurutkan semangat anggota POSBAKUMADIN yang tersebar di seluruh wilayah hukum Jawa Timur. Hal ini karena masih banyak kota dan kabupaten di Jawa Timur belum ada Organisasi Bantuan Hukum lulus akreditasi verifikasi Kemenkumham RI yang pelaksanaannya setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Untuk itulah diharapkan totalitas pengabdian terbaik bagi semua anggota POSBAKUMADIN PROBOLINGGO khususnya sebagai bukti eksistensi diri karena hanya POSBAKUMADIN PROBOLINGGO satu-satunya OBH Terakreditasi Kemenkumham R.I untuk wilayah hukum kota dan kabupaten Probolinggo. Dengan demikian diperlukan support dari semua pihak, instansi-instansi pemerintahan terkait termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya guna tercipta masyarakat Sadar Hukum sebagai bukti akses keadilan bisa didapatkan oleh semua lapisan masyarakat.
Hukum diciptakan untuk dipatuhi, bukan sebagai alat atau celah untuk dilanggar. Karena bagaimanapun juga negara Indonesia adalah negara hukum dan sesuai sila kelima dalam Pancasila menyebutkan bahwa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai.
Dengan banyaknya OBH Terakrediatasi Kemenkumham RI diharapkan tidak ada lagi istilah bahwa hukum itu ibarat mata pisau, yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Tetap berikan layanan terbaik sebagai bhakti untuk keadilan, tetap punya semangat untuk melayani dan bukan dilayani karena pada hakikatnya hdup ini adalah pelayanan. (VA-ECS)