Badung (Varia Advokat), 25 Februari 2022 – Demi Bhakti bagi Negeri Indonesia tercinta telah terlaksana kegiatan Non Litigasi yaitu berupa Penyuluhan Hukum pada hari ini, Jum’at, tanggal 25 Februari 2022 bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali. Dihadiri oleh kurang lebih 25 para tahanan yang siap mendapatkan materi yang diberikan anggota team POSBAKUMADIN Denpasar bersama Mahasiswa yang praktek melaksanakan Aktualisasi Paralegal sangat antusias mengikuti agenda hari ini dari awal sampai akhir acara.
Mengingat Undang-Undang Bankum Nomor 16 Tahun 2011 ini masih banyak yang belom tahu, bahkan para WBP yang mengikuti Giat ini pun menyampaikan baru tahu ada undang-undang ini, maka dirasa perlu diadakan Sosialisasi secara terus-menerus dan berkelanjutan demi tercapainya akses keadilan oleh semua warga negara Indonesia.
Hadir sebagai Pemateri kali ini adalah Advokat Erlin Cahaya S. SH.MH, bersama Ketua POSBAKUMADIN Denpasar yaitu Advokat Dimas Pratama, SH dan Advokat senior yaitu Advokat Rizki Kurniawan S. SH menyampaikan dalam sesi tanya jawab, bahwa semua warga negara Indonesia mempunyai HAK yang sama yaitu SEMUA SAMA DIHADAPAN HUKUM atau yang lebih kita kenal dengan istilah Equality Before The Law, jangan pernah berpikir bahwa hukum itu ibarat mata pisau yang tajam kebawah dan tumpul ke atas. Karena sejatinya Hukum itu dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan agar tercipta kehidupan yg Aman, Nyaman, Sentosa dan Sejahtera. Bila tidak ada hukum di Negara ini, maka menjadi liar lah warganya, untuk itulah hukum dibuat, diciptakan dan disahkan agar dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Anggota Paralegal yang mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum hari ini merasa sangat bangga bisa ikut berkontribusi dan berperan aktif secara langsung dalam kegiatan ini, sehingga program Diklat Paralegal yang mereka ikuti ini amat sangat bermanfaat menjadi suatu pengalaman yang berharga, yang baru didapatkan pada wadah POSBAKUMADIN secara praktek langsung bagaimana menjalankan perannya sebagai Paralegal.
Semua ilmu yang sudah didapatkan pada bangku kuliah, dan pembekalan setelah mengikuti Diklat Paralegal, dapat mereka praktekkan langsung pada kegiatan Aktualisasi Paralegal ini dimana mereka wajib melaporkan kegiatan apa saja selama 90 hari praktek bersama Advokat pendamping untuk mendapatkan Sertifikat Paralegal sesuai dengan Permenkumham Nomor 03 Tahun 2021.
Sungguh merupakan kegiatan yang bermakna dan penuh faedah, walaupun tidak banyak peserta WBP yang mendapatkan pencerahan hari ini karena prokes ketat, diharapkan materi yang sudah dibagikan dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi WBP supaya lebih sadar hukum lagi, sehingga tidak lagi yang melanggar hukum, karena sesungguhnya semua manusia wajib tahu dan diberitahu apabila tidak tahu, sehingga kesadaran itu bisa muncul dari pribadi masing-masing, menjadi insan yang lebih baik lagi dan dapat berguna bagi sesama. Tetap semangat, jangan pernah menyerah dan tetap berkarya bagi Indonesia. Salam Posbakumadin” Anti Pembodohan Hukum”. (ECS)