Probolinggo (Varia Advokat), 05 Maret 2022 – Suasana haru, rindu dan bangga terobati sesudah dan saat digelar agenda Rapat Besar Lembaga Konsenterasi buah karya PERADIN (PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA) sebagai wujud Bhakti untuk Keadilan, yang bertempat di Kantor POSBAKUMDIN Probolinggo pada hari Sabtu, tanggal 05 Maret 2022 sebagai ajang silaturahmi untuk mempererat tali persaudaraan yang mengedepankan jiwa korsa dalam semangat kolektif kolegial.
Demi peningkatan kualitas dan kinerja anggota PERADIN yang diimplementasikan pada tiga (3) lembaga yaitu, POSBAKUMADIN, BANKUM GERADIN & BANKUM PAWIN, maka dirasa perlu untuk dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi kinerja semuanya sejak awal Januari-Maret 2022 (Triwulan Pertama tahun 2022). Dihadiri sebagai Pembina yaitu Advokat Erlin Cahaya S.SH.MH., menyampaikan saat memberikan brefing kepada anggota, bahwa semua Laporan Pertanggun-jawaban yang telah disampaikan oleh Pengurus dari POSBAKUMADIN, BANKUM GERADIN & BANKUM PAWIN adalah sebagai bahan Evaluasi untuk instrospeksi diri agar lebih baik lagi kedepannya untuk menata dan mengelola management organisasi lebih rapih dan lebih tertib serta transparansi.
Semua akan menjadi baik apabila POAC (Planning, Organisation, Actuating dan Controlling) dapat berjalan dengan baik, teratur dan terarah serta tidak keluar dari relnya, karena masing-masing individu baik Pengurus maupun anggota, yang notabene adalah Advokat dan Paralegal pasti memiliki kemampuan yang berbeda-beda dan banyak yang multi tasking. Untuk itulah dengan semangat jiwa korsa telah tertanam dalam tubuh PERADIN dapat dituangkan saat mengembangkan POSBAKUMADIN, BANKUM GERADIN & BANKUM PAWIN saat hadir di tengah-tengah masyarakat, memberikan Bantuan Hukum langsung kepada masyarakat agar semua lapisan masyarakat tidak lagi awam hukum, namun mau belajar hukum dan menjadi masyarakat yang sadar hukum dengan sendirinya.
Fungsi lembaga konsentrasi PERADIN ( Perkumpulan Advokat Indonesia) hadir ditengah-tengah semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia, karena pada hakekatnya atas nama keadilan, bahwa hukum itu harus terus ditegakkan, sehingga akses keadilan bisa dirasakan oleh semua orang, mulai dari orang tidak mampu sampai kepada orang yang mampu, tidak lepas juga dari semua tokoh agama dan tokoh masyarakat peduli tegaknya hukum yang berkeadilan.
Setiap orang menjadi warga negara Indonesia mempunyai Hak Asasi Manusia dan Hak Hukum yang sama, demikian pula dengan akses keadilan, hak berkumpul dan hak untuk mengembangkan diri menjadi lebih baik sebagai insan sosial berguna dan bermanfaat bagi sesama. Tidak ada seorangpun manusia paling benar didunia ini, karena semua hakekat yang sama adalah manusia memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga oleh karenanya semua berhak dan wajib untuk selalu belajar dan berbenah diri.
Salam Juang PERADIN “FIAT JUSTITIA RUAT COELUM”. (ECS)