Fiat Justitia Ruat Coelum

Badung (Varia Advokat), 16 Maret 2022 – Ceremonial Penandatanganan MoU antara POSBAKUMADIN Denpasar dengan Lapas Kelas II-A Kerobokan Bali berjalan sukses. Hari ini Rabu, tanggal 16 Maret 2022 dengan diikuti oleh Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Kelas II-A Kerobokan Bali yang disaksikan langsung oleh kurang lebih 30 peserta WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang hadir.

Dalam sambutannya, Kalapas Bapak Fikri Jaya Soebing, A.Md.,IP.,SH.,MM. menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya MoU hari ini, maka WBP pada LAPAS Kelas II-A Kerobokkan dapat berkonsultasi langsung dengan petugas POSBAKUMADIN pada ruangan konsultasi yang sudah disediakan, tentunya sesuai jadwal telah ditetapkan, sehingga WBP bisa belajar tentang hukum dan tidak merasa sendirian waktu menjalani proses persidangannya.

Hadir mendampingi agenda penandatanganan MoU ini, yaitu Ketua Korwil POSBAKUMADIN Bali Advokat Erlin Cahaya S.,SH.MH pun menyampaikan bahwa POSBAKUMADIN DENPASAR ini adalah salah satu cabang POSBAKUMADIN yang ada di Provinsi Bali, karena juga ada Cabang Negara, Gianyar, Tabanan, Bangli dan daerah lainnya, sehingga dapat membantu semua lapisan masyarakat untuk belajar tentang hukum dan dapat membantu memberikan solusi terhadap permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat, baik Pidana, Perdata maupun TUN, khususnya untuk masyarakat tidak mampu yang akan diberikan Jasa Bantuan Hukum Gratis…..tis…..tis….!!!

Usai Penandatanganan MoU, Ketua Posbakumadin Denpasar yaitu Advokat Dimas Pratama, SH. tidak membuang waktu sia-sia atas waktu yang telah disediakan dan acara dilanjut dengan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Gratis tentang Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 bagi Masyarakat Termarginal, dan dibuka sesi tanya jawab bagi peserta.

Didampingi pula oleh Kasi Binadik Lapas Kelas II-A Kerobokan Bali, Bapak Wayan Arya sebagai Moderator saat Penyuluhan Hukum berlangsung, suasana menjadi menarik dan ada rasa haru saat mendengar langsung apa yang dialami oleh WBP selama menjalani proses hukumnya, mulai dari Penyidikan di Kepolisian sampai berada di Lapas Kelas II-A Kerobokan Bali. Untuk itulah dipersilahkan kepada semua WBP supaya dapat menggunakan fasilitas yang telah disediakan dan diberikan secara Gratis tanpa pungutan biaya sepeserpun, nantinya akan sangat berguna bagi semuanya.

Beberapa pertanyaan dari peserta sangat menarik dan kritis berkaitan dengan proses asimilasi, pengajuan banding dan pemeriksaan saksi saat persidangan berlangsung, dimana masa pandemi belum berakhir sehingga mau tidak mau proses persidangan dilaksanakan secara online/during, dan banyak sekali kendala mulai signyal maupun Audio suara saat sidang berlangsung. Mari sama-sama berdoa kiranya pandemi segera berakhir sehingga keadaan bisa kembali seperti semula, karena bagaimanapun juga Akses Keadilan juga harus bisa didapatkan dan dirasakan oleh WBP yang saat ini berada di Lapas Kelas II-A Kerobokan Bali.

Tidak ada permasalahan didunia ini yang tidak ada jalan keluarnya, semua pasti ada solusinya, tergantung bagaimana menyikapi masalah tersebut. Marilah bersama-sama menjadi warga negara yang patuh hukum sehingga Sila Kelima dalam Pancasila dapat dicapai yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Salam POSBAKUMADIN “Anti Pembodohan Hukum” . (By ECS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *