Kota Sungai penuh (Varia Advokat), 22 Maret 2022 – POSBAKUMADIN Kota Sungai Penuh dengan Rumah Tahanan Negara Kelas II-B Sungai Penuh pada hari ini Selasa, 22 Maret 2022 telah dilaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan di tandatangani oleh Bapak Zuhir Hendri, S.Sos sebagai Plt. Kepala Rutan Sungai Penuh dan Advokat Jokson, SH.I.,MA selaku Ketua POSBAKUMADIN Kota Sungai Penuh bertempat di Ruangan Kepala Rutan.
Dalam MoU tersebut para pihak sepakat untuk menjalin kerja sama dalam penyediaan Pelayanan Bantuan Hukum berupa konsultasi hukum, pendampingan hukum, serta penyuluhan hukum bagi WBP yang tidak mampu.
Setelah penandatangan MoU, POSBAKUMADIN siap mendampingi para WBP Rutan Klas II-B Sungai Penuh sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan mengucapkan terimakasih kepada tamu undangan dan para pihak atas suksesnya acara ini dan tetap menjaga prokes tutur Advokat Jokson, SH.I.MA.
Kepala Rutan Sungai Penuh berharap bahwa kerjasama ini dapat di gunakan oleh WBP untuk konsultasi, pendampingan, untuk mendapatkan bantuan hukum.
POSBAKUMADIN Kota Sungai Penuh membuka pintu untuk pemagangan para mahasiswa fakultas hukum / syariah, menyelenggarakan DIKLAT PARALEGAL, POSBAKUMADIN juga kerjasama dengan Perkumpulan Advokat Indonesia dan Kanwil serta BPHN.
POSBAKUMADIN akan terus mensosialisasikan Bantuan Hukum kepada warga Desa / Kelurahan agar melek hukum, tutup Advokat Jokson, SH.I.,MA. (VA-JIS)
Assalamualikum.. selamat malam maaf mengganggu.. mau nanya kabar bapak Rambe