VARIA ADVOKAT – Banten, Rabu, 8 September 2021, sidang lanjutan masker Dinas Kesehatan Provinsi Banten kembali digelar Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Serang. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi untuk membuktikan dakwaannya. Demikian keterangan Indah Kurniati Hutasoit, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten.
Seperti persidangan sebelumnya, Tim Penasihat Hukum terdakwa LS dipimpin langsung Advokat Senior Ropaun Rambe yang juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), didampingi Advokat Basuki, SH, MM, MH (Sekretaris Jenderal), Advokat Frans Khata Palayukan, SH, MH (Wakil Ketua Umum), Advokat Halim Yeverson, Rambe, SH, MH (Wakil Ketua Umum), Advokat Fifit Nofiati, SH, MH serta Advokat PERADIN lainnya.
Semua yang ada di ruang sidang sama-sama mendengar penjelasan saksi Primandono dari Inpektorat Pemerintah Provinsi Banten.
Di akhir keterangannya, saksi Primandono yang sekaligus Ketua Tim 1 Auditor Satgas Penanganan Covid-19 mengenai Kasus Pengadaan Masker KN-95 menyatakan tidak ada penyimpangan dalam pengadaan masker tersebut.
Ucapan Alhamdulillah pun terdengar dari Tim Penasehat Hukum di ruang sidang mengiringi selesainya keterangan yang disampaikan saksi Primandono.
“Jelas ya apa yang disampaikan oleh saksi bahwa dalam pengadaan masker yang menyeret PPK atas nama LS ternyata tidak ada penyimpangan,” ujar Advokat Senior Ropaun Rambe saat keluar sidang untuk menunaikan ibadah sholat Ashar.
Berikutnya, masih ada pemeriksaan saksi lainnya. {VA)