Kendari (Varia Advokat), 07 Juni 2022 – Pada hari ini Selasa 7 Juni 2022 bertempat di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ketua Umum PERADIN Ropaun Rambe Master Advokat (M.Ad) sukses melantik Advokat PERADIN Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Keputusan DPP PERADIN Nomor : Kep.030.88-XI.2021 s/d Kep.030.95-XI.2021. yang di hadiri oleh Pengurus dan Anggota DPW PERADIN Sulawesi Tenggara, Pengurus – Anggota POSBAKUMADIN wilayah Sulawesi Tenggara.
Acara terlaksana sesuai Protokol Kesehatan, Pelantikan Advokat PERADIN Sulawesi Tenggara telah berjalan dengan khidmat dan khusyuk sesuai susunan acara. Pada Pelantikan Peserta wajib menyatakan Ikrar PERADIN berikut memegang Kitab Suci sesuai keyakinannya dilanjutkan sesi penyematan Kartu Anggota PERADIN. Beberapa peserta telah tertegun dan mata berkaca – kaca, tidak sedikit yang meneteskan air mata bahagia. Tutur Advokat Izra Jinga Saeani, SH.MH selaku Ketua DPW PERADIN Sulawesi Tenggara, dalam wawancara pada Awak Varia Advokat.
“Peserta Pelantikan Advokat PERADIN di wajibkan membawa Kitab Suci sesuai agama yang di anutnya serta meletakkannya di dada sebelah kiri tepat di bagian jantung dengan menyatakan lafal ikrar PERADIN” dan itu adalah ciri khas pelantik Advokat PERADIN agar selalu mengingat dan menjaga marwah Organisasi PERADIN, yang disampaikan Ketua Umum PERADIN. Demikian juga bahwa adanya Gagasan Mahkamah Advokat Indonesia (M.A.I) Harapan Ketua Umum PERADIN segera terbentuk dalam Tahun 2022 telah beroperasi untuk menjaga Integritas Penegak Kode Etik Advokat agar tidak ada Advokat Abal-abal/Kaleng-kaleng alias Advokat Sontoloyo.
Setelah Pelantikan dilanjutkan dengan Acara Penyumpahan – Janji Advokat yang di pimpin langsung oleh Yang Mulia Dr. Ridwan Ramli,SH.MH sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sekaligus yang membantu para peserta dalam pengambilan sumpah – janji Advokat melalui sidang terbuka.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengucapkan selamat kepada para Advokat yang telah mengikuti sumpah/janji Advokat, serta berharap Advokat menjaga Kode Etik Advokat, saling menghormati satu sama lain dalam wadah Catur Wangsa Penegakan Hukum.
Tidak hanya itu, Beliau pun mengingatkan agar Advokat dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan senantiasa menambah pengetahuan dalam rangka menjawab tantangan zaman sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Di akhir sambutannya, Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berharap agar setiap Advokat yang telah dilantik dapat menjalankan kewajibannya dengan baik serta mampu meraih kesuksesannya. (Redaksi-VA)
Untuk selengkapnya mengenai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat PERADIN Sulawesi Tenggara Simak pada vidio berikut ini : https://youtu.be/jmzjs-doHTA