Fiat Justitia Ruat Coelum

Jakarta, VARIA ADVOKAT – Advokat Ahmad Hidayat, SH, MH,  anggota Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) mendatangi dan menemui Ketua Umum Advokat Ropaun Rambe untuk menceritakan permasalahan hukumnya terkait dalam menjalankan tugas profesinya atas perkara tindak pidana korupsi yang ditanganinya di Pengadilan Negeri Kupang yang terdaftar dengan Register Perkara Nomor : 49/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg bertindak untuk dan atas nama PT-JR yang diwakili FNR selaku Direktur yang juga sebagai kliennya untuk mendampingi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 12/JRS/VII/2021 tertanggal 11 Juli 2021.

Advokat Ahmad Hidayat, SH, MH menceritakan kepada wartawan Varia Advokat dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat atas pendampingan perkara kliennya di persidangan Pengadilan Negeri Kupang mendapatkan tindakan-tindakan yang kurang menyenangkan oleh oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Manggarai dan terhadap tindakan oknum Jaksa dapat diduga ada pelanggaran hak asasi manusia atas dirinya yang menjalankan proses pendampingan kliennya tersebut dan berikut kronologi singkatnya di bawah ini:

Ujarnya terkait profesi Advokat yang melekat pada dirinya dalam menjalankan tugas pendampingan kliennya merasa dirampas hak-haknya oleh oknum Jaksa, yang mana ia rasakan saat mendapatkan Surat Panggilan Saksi terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi kliennya dari Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai sebagaimana Surat Panggilan Saksi Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : B-618 /N.3.17/Fd.1/07/2021 tertanggal 30 Juli 2021 dan yang mana surat panggilan tersebut hanya dikirim melalui pesan WhatsApp ke handphone miliknya dan menurut dirinya surat panggilan sebagai Saksi yang ditujukan kepada dirinya tersebut tidaklah sah sebab disampaikan hanya melalui pesan WhatsApp.

Pada tanggal 4 Agustus 2021 dirinya tiba di Bandara Internasional Eltari Kupang dan bergegas untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kupang dalam acara sidang “Pembacaan Tuntutan”, kemudian persidangan dibuka oleh Majelis Hakim dimulai sejak pukul 14.00 WITA dan selesai pukul 16.00 WITA. Setelah selesai persidangan dirinya diamankan sandera oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Manggarai kurang lebih sepuluh orang dan dirinya dibawa langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan pemeriksaan mulai pukul 17.00 WITA sampai dengan pukul 01.30 WITA. Pada saat pemeriksaan dirinya selain memberikan keterangan kepada oknum Kejaksaan tersebut, yang lainnya dokumen perkara kliennya dan 2 (dua) unit handphone pribadinya merek Samsung dilakukan disita sebagaimana Berita Acara Penyitaan tertanggal 4 Agustus 2021. Selanjutnya setelah pemeriksaan dirinya di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan dikarenakan pakaian dirinya yang ada di koper disimpan pada rumah yang disewakan oleh kliennya di daerah Tuak Daun Merah Jl. Rantai Damai, Oebobo, Kupang NTT maka kedua oknum Jaksa mengantarkan dirinya untuk mengambil koper tersebut. Setelah mengambil koper ternyata dirinya disandera untuk dibawa ke Hotel Amaris, Kupang NTT yang diinapkan di Kamar 323 sampai keesokan harinya.

Pada tanggal 5 Agustus 2021 pukul 12.00 WITA dirinya masih di Hotel Amaris, Kupang NTT bersama dengan enam oknum Jaksa yang selanjutnya bergegas untuk checkout dari hotel menuju ke Bandara Internasional Eltari Kupang dan terbang ke Surabaya. Tiba di bandara pukul 13.00 WITA dirinya bersama dua oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Manggarai terbang ke Surabaya dan sampai di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo pada pukul 14.30 WIB, setelah di bandara bergegas menuju Rumah Sakit Soemitro Angkatan Udara untuk memastikan bahwa kliennya sudah diamankan. Selanjutnya dirinya diajak ikut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melihat pemeriksaan kliennya dan pemeriksaan kliennya selesai sampai pukul 21.30 WIB. Kemudian setelah benar-benar kliennya sudah dimasukkan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada pukul 22.00 WIB dan barulah dirinya disuruh pulang tiba di rumah pribadinya pada pukul 23.00 WIB.

Sejak permasalahan hukum yang dialaminya dan dirinya juga telah melaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP.PERADIN), yang mana atas permasalahan Sdr. Ahmad Hidayat, SH, MH tersebut telah diupayakan oleh Tim Pembela Hukum DPP PERADIN melalui Surat Pengaduan ke Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia R.I. c.q. Analis Pengaduan Komnas Ham RI sebagaimana surat Nomor 098/DPP.PERADIN/VIII/2021 Perihal Pengantar Pengaduan tertanggal 30 Agustus 2021 dan pokok surat yang diadukan terkait tindakan kesewenangan dari oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Manggarai yang melakukan penyanderaan terhadap dirinya sebagai Advokat dalam menjalankan profesinya untuk pendampingan kliennya, yang atas pengaduan tersebut ada dugaan perbuatan oknum Jaksa tersebut telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat “Pasal 18 ayat (2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat”. Sampai berita ini ditayangkan belum mendapat konfirmasi dari KOMNAS HAM RI mengenai pengaduannya. (VA – HMN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *