Sukadana (Varia Advokat), 26 Juli 2022 – Rutan Kelas II-B Sukadana menanda tangani Perjanjian Kerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Lampung Timur (Lamtim) tentang penyediaan pemberian bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan (Karutan) Kelas II-B Sukadana Bapak Jumadi, A.Md.IP., S.H., M.H. mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, terkait bantuan hukum gratis bagi seluruh Warga Binaan memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum.
Oleh karena itu, Jumadi menuturkan bahwa kerja sama ini merupakan solusi yang baik agar membantu warga binaan menjalani proses hukum. Kesepakatan kerja sama ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Karutan Kelas II-B Sukadana dan KETUA POSBAKUMADIN LAMPUNG TIMUR di Sukadana.
“Pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat yang kurang mampu yang terjerat hukum dan anak-anak. Demikian yang dituturkan Doni sebagai Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum JDIHN : Jaringan dokumentasi dan infomasi hukum negara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung,” kata Jumadi.
Karutan menanggapi kerjasama dengan POSBAKUMADIN LAMTIM sudah berlangsung dua tahun dan berjalan dengan baik yang bertujuan memberikan pelayanan hukum kepada tahanan dan APH Anak. “Sehingga akan memberikan rasa kenyamanan dan kepastian hukum kepada warga binaan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada WBP Rutan Sukadana Lampung Timur,” tutur Jumadi. (Adv Zaenudin)
Kegiatan kerja sama antara peradin dan lapas di seluruh indonesia sdh sangat bagus karena dapat memberikan bantuan hukum dengan maksimal kepada pencari keadilan.