Denpasar (Varia Advokat), 03 Agustus 2022 – Pada hari ini, Rabu 03 Agustus 2022 bertempat di Aula BAPAS Kelas I Denpasar telah berlangsung Penandatanganan MoU antara Perkumpulan Advokat Wanita Indonesia (PAWIN) dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I DENPASAR dengan dihadiri oleh anggota PAWIN Denpasar dan Paralegal Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, turut disaksikan oleh Pegawai BAPAS Kelas I Denpasar.
KABAPAS Kelas I Denpasar yaitu Ni Luh Putu Andiyani., Amd.IP., SH., MH. menyampaikan dalam sambutannya bahwa BAPAS ini memang banyak yang masih belum mengetahui bagaimana tupoksinya dalam masyarakat, untuk itu perlu bekerjasama dengan banyak Mitra supaya bisa disosialisasikan terkait BAPAS itu adalah berbeda dengan LAPAS ataupun RUTAN, walaupun sama-sama dalam naungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum PAWIN Advokat Erlin Cahaya S., SH.MH dengan penuh antusias atas penandatanganan MoU hari ini, karena di BALI baru berkibar BANKUM PAWIN DENPASAR yang sudah terlebih dahulu MoU dengan Lapas Perempuan tahun 2021 kemarin.
Sehingga dalam tugas profesi anggota PAWIN bukan hanya didunia Advokasi semata, namun kami juga mengedukasi dan memberikan pembinaan untuk Caracter Building bagi semua lapisan masyarakat terkhusus pendampingan anak-anak dibawah umur baik laki-laki dan perempuan begitu pula dengan semua perempuan yang ada di Indonesia.
Mandatory UUD 1945 PASAL 34 berbunyi bahwa “FAKIR MISKIN DAN ANAK-ANAK TERLANTAR DIPELIHARA OLEH NEGARA” maka kita sebagai warga negara wajib hukumnya untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anak yang berhadapan dengan Hukum, demikian pula untuk penegakkan hukum-hukum kewanitaan yang terjadi dalam masyarakat kita.
Besar harapan dengan ditandatanganinya MoU hari ini antara PAWIN dengan BAPAS KELAS I DENPASAR, semua klien yang ditangani oleh BAPAS KELAS I DENPASAR mendapatkan pendampingan dari PAWIN baik Litigasi maupun Non Litigasi nya. Tidak kenal maka tak sayang, untuk itulah dengan diperkenalkannya PAWIN dan Bantuan Hukum PAWIN (BANKUM PAWIN) maka semua lapisan masyarakat bisa memperjuangkan dan mendapatkan hak yang sama dihadapan Hukum. Tetaplah berbuat baik setiap harinya, dan tetap menebar kebaikkan sampai akhir hayat dikandung badan.
Sebagai bukti hadirnya Perkumpulan Advokat Indonesia (PAWIN) yang menolak keras terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak, PAWIN juga eksis di berbagai daerah dengan mendirikan lembaga bantuan hukum cuma-cuma sesuai undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 dan Undang-Undang No 16 tentang Bantuan Hukum dengan nama Bantuan Hukum PAWIN disingkat BANKUM PAWIN untuk membantu menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan di muka hukum bagi masyarakat kurang mampu. tutupnya (ECS)
Salam PAWIN ”STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK”