
TAKENGON, 13 Mei 2026 — Terdakwa Fandi Maulana resmi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Takengon. Sebelumnya, ia didakwa atas kasus dugaan penggelapan uang dan produk perusahaan senilai Rp1.136.006.400 (satu miliar seratus tiga puluh enam juta enam ribu empat ratus rupiah) dalam perkara pidana Nomor 19/Pid.B/2026.
Sebelum divonis bebas, terdakwa sempat menjalani penahanan atas dugaan penggelapan barang dari gudang CV Three R, sebuah perusahaan distributor tempatnya bekerja. Diketahui, terdakwa baru menjalani masa kerja sekitar empat bulan dengan tugas pokok menerima dan mengeluarkan produk perusahaan sesuai jam operasional.
Seiring bergulirnya persidangan, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Advokat Eko Priyanto, S.H. dan Asmira Wati, S.H. berhasil mengungkap berbagai fakta persidangan yang menunjukkan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Namun dalam pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
Suasana haru sempat mewarnai ruang sidang. Sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan bebasnya, terdakwa yang tak kuasa menahan rasa lega seketika langsung sujud syukur.
Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Eko Priyanto, S.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon. Ia menilai majelis hakim telah bersikap sangat objektif dan cermat dalam mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Eko juga menegaskan, putusan ini menjadi bukti nyata bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) masih dijunjung tinggi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon yang telah memutus perkara ini secara objektif dan cermat berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” ujar Eko Priyanto, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa.
Lebih lanjut, Ketua POSBAKUMADIN Takengoon menegaskan bahwa vonis bebas kliennya merupakan kemenangan bagi keadilan. “Putusan ini menjadi bukti penting bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam sistem peradilan pidana kita,” pungkasnya.
“Perkara ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa seseorang yang telah ditangkap dan ditahan belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
“Keadilan harus selalu menjadi panglima dan pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum. Hal ini mutlak, terutama bagi masyarakat kecil yang kerap menjadi pihak paling rentan ketika tersandung perkara pidana,” tambahnya. (MIA)






