Banjarmasin (Varia Advokat), 13 Agustus 2022 – Organisasi Advokat Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Kalimantan Selatan menggelar Rapat Kerja bersama Ketua Umum Advokat Ropaun Rambe, dengan tujuan “PERADIN SIAP MENINGKATKAN KINERJA MEMBERIKAN YANBANKUM GRATIS di BANUA PARISAI KALIMANTAN SELATAN” di Room Meeting Hotel Rodhita, Banjarmasin.
Rapat Kerja membahas mengenai Pemberian Bantuan Hukum (PBH) secara Gratis bagi Masyarakat Termarginal (Masyarakat Yang Tidak Mampu) yang diselenggarakan Lembaga Konsenterasi PERADIN yaitu “POSBAKUMADIN dan BANKUM GERADIN serta BANKUM PAWIN” yang telah TerAkreditasi POSBAKUMADIN PELAIHARI dan POSBAKUMADIN BANJARBARU selaku Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai Pengabdian Anggota PERADIN Bhakti Untuk Keadilan sesuai mandatori Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal-22 jo, Undang-Undang Bankum Nomor 16 Tahun 2011, dalam Penegakan Supremasi Hukum di “Banua Parisai”.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (DPW PERADIN) Kalimantan Selatan Advokat Rohidi,SH.MH mengatakan, kegiatan Rapat Kerja ini, juga digelar konsolidasi, untuk membangun Lembaga Konsenterasi PERADIN di “Kabupaten dan Kota Banua Parisai Kalimantan Selatan” sekaligus Persiapan agar dapat mengikuti Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (VERASI OBH) Tahun 2024 yang akan datang oleh KEMENKUMHAM R.I. yang digelar setiap 3 tahun sekali.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan ini banyak hal yang dibahas dan arahan dari Ketua Umum, untuk kemajuan PERADIN antara lain agar Anggota-anggota PERADIN itu “Advokat Profesional” jangan menjadi “Advokat Sontoloyo alias Advokat Abal-abal/Kaleng-kaleng” yang pada saat ini marak dimana-mana sehingga teramat sangat merugikan Pencari Keadilan aquo “TIDAK MELAKSANAKAN MANDATORI UNDANG-UNDANG ADVOKAT NOMOR 18 TAHUN 2003 SECARA KONSEKWEN” dan arahan dari Ketua Umum PERADIN tadi menginginkan agar POSBAKUMADIN dan BANKUM GERADIN serta BANKUM PAWIN didirikan di “Kabupaten dan Kota di Banua Parisai Kalimantan Selatan”.
Apalagi saat ini, lanjutnya banyak persaingan dengan adanya Organisasi Advokat yang sudah sangat menjamur. Oleh karena itu menjadi perhatian khusus untuk menyikapinya dengan Menggelar Program Pendidikan Profesi Advokat “Untuk Peningkatan Mutu dan Kemampuan Advokat” aquo Level-1 ; Program DIKLAT PARALEGAL dan Level-2 ; Program Studi Profesi Advokat serta Level-3 ; Program Pendidikan Advokat dengan Predikat Master Advokat [M.AD]. Maka oleh karena itu KETUA UMUM PERADIN Advokat ROPAUN RAMBE, mewajibkan bagi Setiap Anggota PERADIN mengikuti Program Pendidikan Profesi Advokat tersebut.
“Maraknya Advokat Sontoloyo alias Advokat Abal-abal/Kaleng-kaleng saat ini membuat KETUA UMUM PERADIN Advokat ROPAUN RAMBE, terjun langsung ke Wilayah untuk memberikan Orientasi agar Para Anggota PERADIN merapatkan barisan, meningkatkan mutu dan kemampuan, serta bekerja secara Profesional, ujarnya.