Padangsidimpuan (Varia Advokat), 23 September 2022 – PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) Kota Padangsidimpuan dan POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) resmikan kantornya yang berada di Jalan Sutan M Arif,. Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada hari Jum’at 23 September 2022.
Ketua PERADIN Kota Padangsidimpuan Advokat Armin Sulaiman Lubis, SH dalam sambutannya mengajak seluruh Anggota PERADIN untuk melawan pembohongan dan kedzoliman hukum kepada masyarakat luas khususnya pada warga Kota Padangsidimpuan.
Harapan dengan motto PERADIN “Keadilan Harus Ditegakkan Walau Esok hari Langit Runtuh” agar benar-benar di terapkan dalam kehidupan nyata, ditengah masyarakat sampai mereka merasakan Hukum yang Berkeadilan, ujar Armin.
Sementara itu Ketua POSBAKUMADIN Kota Padangsidimpuan Azis Lubis, SH.MH dalam sambutannya menyampaikan Senantiasa berusaha maksimal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama pada masyarakat termarjinalkan.
“Dengan adanya POSBAKUMADIN Kota Padangsidimpuan diharapkan kedepan masyarakat Termarjinal / yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum gratis, katanya.
Pada kesempatan yang sama Dekan Fakultas Hukum UMTS Sutan Siregar, SH.MH mengaku siap mensuport semua Visi&Misi DPC PERADIN dan POSBAKUMADIN Kota Padangsidimpuan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Fakultas hukum UMTS pun siap mendukung mahasiswa untuk magang di kantor DPC PERADIN dan POSBAKUMADIN Kota Padangsidimpuan.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto, SH dan Wakil Ketua DPRD Erwin Nasution, SH sangat mengapresiasi Visi&Misi DPC PERADIN dan POSBAKUMADIN Kota Padangsidimpuan, Keduanya berjanji akan berusaha mengusulkan anggaran untuk membantu POSBAKUMADIN Kota Padangsidimpuan.
Peresmian Kantor DPC PERADIN dan POSBAKUMADIN Kota Padangsidimpuan diwarnai dengan penyaluran tali asih kepada puluhan anak yatim. (Reportasi dari Ucok Siregar)
Berita ini telah tayang di : Menaratoday.com-Sidumpuan (https://www.menaratoday.com/2022/09/dpc-peradin-posbakumadin-kota.html)