Saumlaki (Varia Advokat), 12 Oktober 2022 – POSBAKUMADIN Saumlaki pada hari Rabu,12 Oktober 2022 Advokat Eduardus Futwembun, SH Sebagai Ketua Pelaksana sekaligus Pembawa Materi dengan didampingi pengurus Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki.
Ketua POSBAKUMADIN Saumlaki menyampaikan bahwa di Kabupaten Kepulauan Tanibar (KKT) yang terletak di ufuk Timur Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Kabupaten kategori usia muda yang baru saja genap berusia 23 Tahun, namun di balik usianya yang muda tersebut menyimpan perilaku kejahatan pelecehan/pemerkosaan terhadap anak yang tingkat kejahatan yang setiap tahunnya meningkat.
Bahkan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang membawai Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) juga kejahatan pidana terhadap anak dan kaum perempuan juga sangat meningkat sehingga POSBAKUMADIN Saumlaki memilih topic ini untuk dapat melakukan Sosialisai terhadap Warga Binaan di LAPAS Kelas III Saumlaki yang berlokasi di Desa Lauran Kecamatan Tanibar Selatan KKT.
Sesuai hasil pengamatan POSBAKUMADIN Saumlaki di Daerah KKT dan MBD Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Pemerdayaan Perempuan dan anak, masih kurangnya sosialisasi tentang tindak pidana pelecehan/pemerkosaan terhadap anak. Berdasarkan hasil pendampingan hukum di tingkat Penyidikan dan Penuntutan maupun persidangan di pengadilan Negeri Saumlaki di temukan seorang Ayah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri dan pelaku kejahatan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun.
Oleh karena itu lewat Sosialisasi ini pada Lapas Kelas III Saumlaki dapat memberikan dampak positif bagi warga Binaan agar menyadarkan Terpidana untuk tidak lagi mengulangi kesalahan-kesalahan yang sudah diputus oleh hakim.
Dalam melakukan Sosialisai ini POSBAKUMADIN Saumlaki Memaparkan Materi yang meliputi Aspek Yuridis Konsekwensi Pidana sesuai pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak atas Perubahan kedua PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan Materi sosialisasi meliputi pasal 73 huruf angka 1 s/d angka 8 Jo. Pasal 79 angka 1 s/d angka 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.
“dalam menjalani kurungan pernjara bukan merupakan balas dendam terhadap dirinya, namun sebagai upaya untuk memperbaiki diri agar tidak mengulangi kesalahan yang di perbuat, Menyadarkan bahwa semua Agama manapun tanpa kecuali melarang perzinahan atau pemerkosaan terhadap anak, karena konsekwensinya akan dihukum selain di dunia peradilan juga pengadilan terakhir di akhirat” tutur Advokat Eduardus Futwembun. (EF)